Selasa, 21 April 2026

RUU PPRT

RUU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI: Jadi Payung Hukum dan Cegah Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga

DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang, mengakhiri penantian panjang sejak pertama diusulkan pada 2004.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
HO/IST/dok.
PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite. Dirinya mengapresiasi Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).  

Ringkasan Berita:
  • DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang, mengakhiri penantian panjang sejak pertama diusulkan pada 2004.
  • UU ini mengatur jaminan sosial, mekanisme perekrutan, larangan pemotongan upah, pelatihan vokasi, serta pengawasan untuk mencegah eksploitasi dan kekerasan.
  • Serikat pekerja menekankan pentingnya aturan turunan, sosialisasi, dan pengawasan agar manfaat UU benar-benar dirasakan oleh pekerja rumah tangga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). 

Pengesahan ini menuntaskan penantian panjang 22 tahun, mengingat RUU PPRT pertama kali diusulkan sejak tahun 2004.

Menyambut pengesahan ini, Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite mengatakan regulasi tersebut akan menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini menjadi kelompok rentan.

“Sebagai bagian dari serikat pekerja, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPR RI serta pemerintah yang telah mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT. Ini adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” kata Arnod, Selasa (21/4/2026).

UU PPRT sendiri memuat sejumlah substansi penting, di antaranya pengaturan perlindungan pekerja berbasis hak asasi manusia, mekanisme perekrutan yang jelas, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, serta kewajiban perizinan bagi perusahaan penempatan.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga melarang pemotongan upah oleh pihak penyalur, serta memperkuat pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Arnod menilai, substansi dalam UU tersebut menjadi fondasi penting dalam meningkatkan perlindungan dan martabat, sekaligus mencegah eksploitasi pekerja rumah tangga.

“Poin-poin yang diatur dalam UU ini sangat penting, terutama terkait jaminan sosial dan pengawasan. Ini akan menjadi instrumen utama dalam mencegah eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Meski demikian, Arnod mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang harus diikuti dengan implementasi yang efektif di lapangan. Tanpa pengawasan yang kuat dan sosialisasi masif, tujuan dari regulasi tersebut tidak akan tercapai secara optimal.

Ia berharap tak lama setelah pengesahan UU PPRT, pemerintah bisa segera menyiapkan aturan turunan agar regulasi dapat secepatnya diimplementasikan.

“Kami berharap setelah disahkan, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan, melakukan sosialisasi secara luas, dan memastikan pengawasan berjalan dengan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga,” tutup Arnod.

Adapun terdapat 12 substansi utama dalam UU PPRT, berikut diantaranya:

1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved