Kemnaker Perkuat Integritas, Irjen Roni Tekankan Pengendalian Gratifikasi di HAKORDIA 2025
Irjen Kemnaker: Integritas Bukan Kebijakan, Melainkan Nilai yang Hidup dalam Setiap Langkah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Apel Pagi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan tema “Jaga Integritas, Wujudkan Profesionalitas untuk Layanan Ketenagakerjaan yang Kredibel dan Berkualitas” di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Dalam apel tersebut, Inspektur Jenderal Kemnaker Roni Dwi Susanto menegaskan bahwa momen Hakordia 2025 harus menjadi titik balik penguatan komitmen seluruh pegawai dalam menjaga integritas.
Roni menjelaskan bahwa tema HAKORDIA tahun ini, "Satukan Aksi Basmi Korupsi", sejalan dengan upaya internal Kemnaker untuk membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel. Dalam semangat tersebut, Inspektorat Jenderal Kemnaker memperkuat tata kelola pengawasan melalui pembentukan Bagian Kepatuhan dan Manajeman Risiko yang berperan sebagai trusted advisor bagi seluruh unit kerja.
“Unit baru ini hadir untuk mendampingi setiap unit dalam mengenali risiko lebih dini, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan membangun budaya no surprise. Langkah ini selaras dengan arahan Menaker Yassierli untuk menjadikan pengawasan internal sebagai mitra yang mendukung, bukan sekadar pengawas yang menghukum,” ucap Roni.
Roni mengingatkan bahwa beberapa waktu terakhir, Kemnaker menjadi sorotan publik akibat dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penggunaan TKA serta sertifikasi K3. Kasus ini, katanya, menjadi pengingat bahwa reputasi instansi dapat runtuh karena ulah segelintir oknum yang mengabaikan prinsip integritas.
Ia menegaskan bahwa ada tiga ketentuan utama dalam pengendalian gratifikasi. Pertama, setiap gratifikasi terkait jabatan wajib ditolak, dan bila tidak dapat ditolak harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi dalam 10 hari kerja atau kepada KPK dalam 30 hari kerja. Kedua, gratifikasi berupa makanan wajib disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dan dicatat oleh UPG sebagai bentuk transparansi.
Ketiga, semua bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas jabatan dan memiliki nilai ekonomis, baik berupa barang, fasilitas, maupun uang, wajib dilaporkan tanpa pengecualian.
Roni menambahkan bahwa terdapat 17 bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai dan Penyelenggara Negara di Kemnaker, seperti hidangan atau sajian yang berlaku umum, bantuan musibah sepanjang tidak ada konflik kepentingan, dan bentuk lain yang diatur dalam ketentuan tersebut.
“Rantai gratifikasi harus diputus bukan karena takut sanksi, melainkan karena integritas telah menjadi budaya yang mengakar di kalangan pegawai Kemnaker,“ katanya.
Roni menggarisbawahi bahwa integritas bukan sekadar kebijakan formal yang harus dipatuhi, melainkan nilai fundamental yang harus hidup dalam setiap langkah dan tindakan pegawai (Integrity On Moves).
“Prinsip ini harus menjadi kompas moral dalam menjalankan tugas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Kemnaker Ajak Perusahaan dan Kementerian/Lembaga Berkontribusi di Magang Nasional 2025 Batch 3
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/IRJEN-KEMNAKER-011225.jpg)