Kemnaker Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Program Magang Nasional ke Pihak Kepolisian
Kemnaker laporkan dugaan penyalahgunaan Program Magang Nasional ke Polres Sukabumi. Oknum diduga manipulasi data perusahaan.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui tim lintas Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan bersama Direktorat Bina Sistem Pengawas Ketenagakerjaan melaporkan dugaan penyalahgunaan Program Magang Nasional ke Polres Sukabumi, Senin (29/12/2025).
Dugaan penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh oknum peserta magang secara pribadi dengan mencatut nama perusahaan, dan tidak berkaitan dengan kebijakan maupun tindakan resmi perusahaan yang bersangkutan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan bahwa Kemnaker menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara serius sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Program Magang Nasional.
“Kemnaker telah menerima surat pernyataan dari pihak yang bersangkutan yang berisi pengakuan atas perbuatan berupa pemalsuan dan manipulasi data perusahaan serta data peserta magang. Dokumen tersebut telah kami serahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Darmawansyah.
Baca juga: Menaker Yassierli: Data Adalah Kunci Kredibilitas Kebijakan Kemnaker
Meskipun terdapat pernyataan pengakuan secara tertulis, Darmawansyah menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan objektif dan profesional.
Sementara itu, Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker, Surya Lukita, menegaskan bahwa Program Magang Nasional merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang berorientasi pada pembelajaran dan peningkatan kompetensi tenaga kerja, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Setiap dugaan penyalahgunaan program pemerintah merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik serta merugikan peserta magang lain yang seharusnya memperoleh kesempatan secara adil,” tegas Surya.
Menurutnya, pelaporan ke Polres Sukabumi menjadi bukti bahwa Kemnaker tidak mentoleransi adanya penyalahgunaan atau perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan Program Magang Nasional.
Baca juga: Kemnaker Rilis Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja Perusahaan, Ini Daftarnya untuk Tahun 2026
| Kemenaker Dorong Deregulasi Demi Selamatkan Sektor Padat Karya, IHT jadi Perhatian Serius |
|
|---|
| Ketentuan WFA saat Nataru Menurut Kemnaker, Berlaku 29-31 Desember 2025 |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp3,1 Miliar utuk Korban Bencana Sumatra |
|
|---|
| Menaker Terus Perkuat Tata Kelola Program Pemagangan Indonesia–Jepang |
|
|---|
| Menaker Dorong Percepatan Transformasi Balai Jadi Pusat Talenta dan Inovasi Ketenagakerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kemnaker-laporkan-dugaan-penyalahgunaan-Program-Magang-Nasional.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.