Jumat, 1 Mei 2026

Hari Buruh

KASBI Desak DPR Segera Bahas RUU Ketenagakerjaan, Libatkan Buruh Jika Tak Ingin Digugat ke MK

KASBI mendesak DPR segera membahas perundang-undangan ketenagakerjaan yang pro-buruh dengan melibatkan langsung unsur-unsur serikat pekerja

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI HARI BURUH - Pengunjuk rasa mengikuti aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Pada aksinya mereka menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourching, dan penolakan upah murah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:
  • KASBI desak DPR segera membahas perundang-undangan ketenagakerjaan yang pro-buruh dengan melibatkan langsung unsur-unsur serikat pekerja di dalamnya
  • Pelibatan kelompok buruh sejak awal perumusan aturan sangat krusial agar regulasi yang dihasilkan tidak kembali memicu polemik
  • KASBI melihat penerapan sistem outsourcing, pekerja kontrak, harian lepas, hingga borongan kian masif dan bertambah jumlahnya saat ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno mendesak DPR RI untuk segera membahas perundang-undangan ketenagakerjaan yang pro-buruh dengan melibatkan langsung unsur-unsur serikat pekerja di dalamnya.

Sunarno menegaskan, pelibatan kelompok buruh sejak awal perumusan aturan sangat krusial agar regulasi yang dihasilkan tidak kembali memicu polemik panjang di kemudian hari.

"Jangan sampai pembuatan UU itu tidak melibatkan buruh sehingga terjadi aksi-aksi demonstrasi, atau bahkan gugatan-gugatan di MK seperti sebelumnya," kata Sunarno saat unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Tak hanya itu, KASBI juga mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera menghapuskan sistem kerja alih daya atau outsourcing, serta sistem fleksibilitas pasar tenaga kerja lainnya.

Menurut Sunarno, penerapan sistem outsourcing, pekerja kontrak, harian lepas, hingga borongan kian masif dan bertambah jumlahnya saat ini.

Baca juga: May Day 2026 jadi Momentum Evaluasi, DPRD DKI Jakarta Siapkan Penguatan Kebijakan Pro Buruh

Bagi KASBI, hal tersebut dinilai secara otomatis mendegradasi hak-hak dasar kelas pekerja.

"Karena mereka tidak memiliki jaminan kepastian jam kerja. Upahnya di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), lalu jam kerjanya panjang, mereka tidak diberikan perlengkapan atau alat-alat kerja, dan mereka tidak dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan," ucap Sunarno.

Menurut dia, praktik pengabaian hak normatif pekerja terjadi secara merata di hampir semua sektor industri.

Baca juga: Peringatan Hari Buruh, Negara Harus Hadir Jamin Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Kaum Pekerja

Ia mengungkapkan, kondisi tersebut dialami oleh buruh pabrik, pekerja di perkebunan dan pertambangan, sektor maritim dan kelautan, medis dan kesehatan, pariwisata, hingga pekerja di sektor transportasi seperti pengemudi ojek online (ojol) atau taksi online.

"Artinya kita juga mendesak agar pemerintah dan DPR melakukan reformasi tentang sistem pengupahan di Indonesia yang menyebabkan degradasi dari upah buruh dan juga disparitas buruh di daerah satu dengan upah buru di daerah lainnya," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved