Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar
Apa Itu KDRT? Kasus yang Dilaporkan Lesti Kejora pada Rizky Billar
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT adalah tindakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Kekerasan seksual yang dimaksud adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Penelantaran rumah tangga yang dimaksud adalah setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.
Aturan Hukum KDRT
Dalam memberikan jaminan atas terjadinya KDRT, Pemerintah telah membuat aturan hukum.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Undang-Undang tersebut telah dibuat sejak 16 tahun lalu.
Selain itu, Undang-Undang tersebut juga telah telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-kdrt-3-8-2016_20160803_160933.jpg)