Minggu, 10 Mei 2026

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Apa Itu KDRT? Kasus yang Dilaporkan Lesti Kejora pada Rizky Billar

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT adalah tindakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Tayang:
rdasa.com.au
Ilustrasi KDRT. Lesti Kejora dikabarkan melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022), malam atas kasus dugaan KDRT. 

TRIBUNNEWS.COM - Lesti Kejora dikabarkan melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022), malam atas kasus dugaan KDRT.

KDRT adalah singkatan dari kekerasan dalam rumah tangga.

Mengutip dari komnasperempuan.go.id, KDRT adalah tindakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Beberapa kasus KDRT biasanya terjadi dalam hubungan yang sangat dekat.

Pelaku KDRT biasanya dikenal baik dan dekat dengan korban.

Contoh tindakan KDRT yang sering terjadi adalah yang dilakukan suami kepada istri, ayah kepada anak, paman kepada keponakan dan kakek kepada cucu.

Baca juga: Gertakan Lesti Kejora Jika Rizky Billar Selingkuh Kembali Disorot, Sang Biduan Tegas Pilih Pisah

Tidak hanya itu, KDRT atau kekerasan ini dapat terjadi pada hubungan pacaran atau orang-orang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangga dan menetap di rumah tersebut.

Pengertian lain dari KDRT adalah kekerasan yang dilakukan oleh keluarga yang masih memiliki hubungan darah terhadap korban.

Bentuk-bentuk KDRT

Menurut UU PKDRT Pasal 5, 6, 7, dan 8, berikut bentuk-bentuk KDRT:

1. Kekerasan Pisik

Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

2. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual yang dimaksud adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.

4. Penelantaran Rumah Tangga

Penelantaran rumah tangga yang dimaksud adalah setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.

Aturan Hukum KDRT

Dalam memberikan jaminan atas terjadinya KDRT, Pemerintah telah membuat aturan hukum.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Undang-Undang tersebut telah dibuat sejak 16 tahun lalu.

Selain itu, Undang-Undang tersebut juga telah telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved