Kamis, 21 Agustus 2025

Tata Cara Sholat Tolak Bala Hajat Lidaf’il Bala’ Lengkap dengan Bacaan Doa Latin dan Artinya

Tata cara sholat tolak bala mutlak Hajat Lidaf’il Bala’, lengkap dengan bacaan doa, latin dan artinya, bentuk ikhtiar untuk memohon perlindungan.

Hasil Olah AI/gemini.com
ILUSTRASI SHOLAT - Gambar seorang pria sholat sendiri di dalam masjid dibuat dengan kecerdasan buatan (AI), Rabu (20/82025). Tata cara sholat tolak bala mutlak Hajat Lidaf’il Bala’, lengkap dengan bacaan doa, latin dan artinya, bentuk ikhtiar untuk memohon perlindungan. 

Merujuk laman resmi Komunikasi Penyiaran Islam Univesitas Al-Qolam Malang, tata cara tersebut ada dalam kitab Kanzun Najah Was-surur Karya Syekh Abdul Hamid Qudus, dan Dinuqil dalam kitab Nubdzatul Anwar.

Sesudah salat sunnah dan membaca doa, dapat dilanjutkan dengan membaca:

  • Istighfar 70 kali
  • Shalawat Nabi 100 kali
  • Hasbunallah wani’mal wakil 70 kali
  • Surat Yasin ketika sampai ayat Allah semoga kita beserta keluarga selamat dari musibah, bala, dan lainnya.

Tradisi Rabu Wekasan

Tradisi Rebo Wekasan bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (w.1151 H) dalam kitab Mujarrobat ad-Dairobi, Anjuran serupa juga terdapat pada kitab Al-Jawahir Al-Khams karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H), Hasyiyah As-Sittin, dan lainnya. 

Dalam kitab-kitab tersebut disebutkan, seorang Waliyullah yang telah mencapai maqam kasyaf (kedudukan tinggi dan sulit dimengerti orang lain) mengatakan, dalam setiap tahun pada Rabu terakhir bulan Safar, Allah SWT menurunkan 320.000 macam bala dalam satu malam. 

Oleh karena itu,umat Islam disarankan untuk salat dan berdoa memohon agar dihindarkan dari bala’ tersebut.

Ada hadis dla’if yang menerangkan tentang Rabu terakhir di Bulan Safar, yaitu:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ. رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي..

“Dari Ibn Abbas ra, Nabi Saw bersabda: “Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya naas yang terus-menerus.” HR. Waki’ dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam at-Tafsir, dan al-Khathib al-Baghdadi. (dikutip dari Al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, juz 1, hal. 4).

Selain dla’if, hadits ini juga tidak berkaitan dengan hukum (wajib, halal, haram, dan lainnya), melainkan hanya bersifat peringatan (at-targhib wat-tarhib).

Hukum Sholat Tolak Bala

Melansir dari laman resmi Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, shalat Rebo Wekasan (sebagaimana anjuran sebagian ulama di atas), jika niatnya adalah shalat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh, karena Syariat Islam tidak pernah mengenal shalat bernama “Rebo Wekasan”.

Tapi jika niatnya adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja. 

Shalat sunnah mutlaq adalah shalat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas. 

Shalat hajat adalah shalat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu, termasuk hajat li daf’il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).

Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Qudus (imam masjidil haram) dalam kitab Kanzun Najah Was Surur halaman 33 menulis:

“Syeikh Zainuddin murid Imam Ibnu Hajar Al-Makki berkata dalam kitab “Irsyadul Ibad”  demikian juga para ulama madzhab lain, mengatakan: Termasuk bid’ah tercela yang pelakunya dianggap berdosa dan penguasa wajib melarang pelakunya, yaitu Shalat Ragha’ib 12 rakaat yang dilaksanakan antara Maghrib dan Isya’ pada malam Jum’at pertama bulan Rajab…….. Kami (Syeikh Abdul Hamid) berpendapat : Sama dengan shalat tersebut (termasuk bid’ah tercela) yaitu Shalat Bulan Shafar. 

Seseorang yang akan shalat pada salah satu waktu tersebut, berniatlah melakukan shalat sunnat mutlaq secara sendiri-sendiri tanpa ada ketentuan bilangan, yakni tidak terkait dengan waktu, sebab, atau hitungan rakaat.”

Hukum Berdoa Menolak Bala

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan