Hukum Mengelap Sisa Air Wudhu di Wajah, Tangan dan Kaki, Apakah Boleh?
Apakah boleh bagi seorang muslim untuk mengelap sisa air wudhu pada wajah, tangan, dan kakinya? Bagaimana menurut Rasulullah dalam hadis?
TRIBUNNEWS.COM - Setelah berwudhu, seorang muslim mungkin secara reflek mengelap air sisa wudhu yang ada di wajah, tangan dan kakinya.
Namun, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
Menurut Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, menjelaskan bahwa boleh mengelap air sisa wudhu pada anggota tubuh.
Banyak ulama berpendapat bahwa mengeringkan atau mengelap sisa air wudhu pada wajah hukumnya boleh.
Selain itu, tidak masalah bagi seorang muslim untuk melakukannya menggunakan handuk, kain atau tangan.
Hal ini berdasarkan riwayat yang menyebutkan Rasulullah juga melakukannya dan mengelap sisa air wudhu pada wajahnya.
Dari Aisyah, dia berkata; "Rasulullah Saw memiliki kain yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah wudhu." (HR. Tirmidzi dan Nasa'i)
Pada lain kesempatan, setelah wudhu, Rasulullah pernah menyeka wajahnya dengan jubah wol yang beliau kenakan.
Dari Salman Al-Farisi, dia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Saw berwudhu, kemudian membalik jubah wol beliau dan mengusap wajahnya dengannya." (HR. Ibnu Majah)
Dua hadis tersebut menunjukkan bahwa mengelap air sisa wudhu diperbolehkan karena Rasulullah juga melakukannya.
Meski boleh, para ulama menganjurkan agar sisa air wudhu tidak dikeringkan jika tidak ada kebutuhan.
Baca juga: Doa Sebelum Wudhu dan Sesudah Wudhu, Setiap Muslim Wajib Tahu Urutannya
Hal ini karena sisa air wudhu merupakan bekas air ibadah, sehingga membiarkannya hilang sendiri lebih baik daripada mengelap atau mengeringkannya dengan handuk atau lainnya.
Imam Al-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab, mengatakan, "Dianjurkan untuk tidak mengelap anggota wudhu dari bekas air wudhu. Menurut riwayat Maimunah, dia berkata; Aku mendekatkan air pada Rasulullah Saw saat beliau mandi dari junub, dan aku memberikan handuk namun beliau menolaknya. Juga karena bekas air wudhu adalah bekas ibadah, sehingga membiarkannya lebih utama. Namun jika dikeringkan, maka hukumnya boleh."
Wudhu
Wudhu merupakan salah satu Thaharah atau bersuci dalam Islam.
Secara etimologi, wudhu berasal dari kata shighat yang artinya bersih nan elok.
Menurut syara', wudhu adalah membasuh, mengalirkan dan membersihkan dengan menggunakan air apda setiap bagian dari anggota-anggota tubuh untuk menghilangkan hadas kecil.
Setiap muslim yang akan melakukan ibadah terutama sholat, wajib bersuci terlebih dahulu, salah satunya dengan berwudhu.
Dasar hukum wudhu disebutkan di dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah : 6)
Dalam riwayat, juga dijelaskan bahwa shalat seseorang dianggap tidak sah jika ia tidak bersuci, salah satunya dengan berwudhu.
“Tidaklah diterima shalat seseorang dari kamu jika berhadast hingga ia berwudhu.” (HR. Muttafaq Alaih)
Hukum Wudhu
Sebagai salah satu cara bersuci, wudhu dapat dihukumi wajib dan sunnah.
Wudhu dianggap wajib bagi orang yang hendak mengerjakan sholat dan tawaf.
Selain itu, menurut mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali, dan Hanafi, wudhu juga dihukumi wajib bagi orang yang hendak melakukan sujud tilawah dan sujud syukur.
Wudhu dapat dihukumi sunah untuk kegiatan tertentu seperti ketika hendak tidur.
Dari Al-Bara’ bin Azib ra., menyebutkan Rasulullah SAW. bersabda: “Bila kamu hendak tidur, sebaiknya berwudhu terlebih dahulu, seperti wudhunya shalat, kemudian berbaring di rusuk kanan dan bacalah doa berikut, ‘Allahumma aslamtu nafsii ilaika, wa wajjahtu wajhii ilaika, wa fawwadhtu amrii ilaika, walja’tu zhahrii ilaika, raghbatan wa rabbatan ilaika, la maja’a wa laa manjaa minka illaa ilaika. Allahumma aamantu bi kitaabikalladzii anzalta, wa nabiyyikalladzii arsalta. (Ya Allah, ku serahkan diriku kepadaMu, kuhadapkan wajahku kepada-Mu, dan kulindungkan punggungku kepada-Mu, ku serahkan urusanku kepada-Mu, demi cintaku dan rasa takutku kepada-Mu. Tidak ada tempat bernaung dan tak ada seorang pun jadi pelindung dari amarah murka-Mu kecuali kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus). Seandainya kamu mati pada malam itu, kamu suci sebagaimana kamu dilahirkan. Oleh karena itu, jadikanlah doa tersebut sebagai akhir perkataan yang kamu ucapkan. ” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Tirmidzi)
Rukun Wudhu
Dalam buku PILAR SUBSTANSIAL ISLAM; Pendalaman Nilai Dasar Islam 2, oleh Dr. Yusdani dkk, terbitan Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam (DPPAI UII), 2016, disebutkan urutan wudhu.
1. Niat di dalam hati atau dilafalkan
نَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaytul wudhū’a lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Saya niat berwudhu karena Allah Ta‘ala.”
2. Mencuci kedua telapak tangan
Menurut mazhab Maliki dan Syafi'i, mencuci kedua telapak tangan di awal wudhu termasuk sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan.
3. Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung
Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa berkumur serta menghirup air ke hidung adalah sunnah. Namun, Abu Laila dan pengikut Daud Al-Zahiri menilai keduanya sebagai bagian wajib dari wudhu.
4. Membasuh wajah secara menyeluruh
Imam Nawawi menjelaskan bahwa batas wajah yang harus dibasuh adalah dari tempat tumbuh rambut di dahi hingga bagian bawah dagu, serta dari telinga kanan sampai telinga kiri. Semua bagian wajah dalam area itu wajib terkena air.
5. Membasuh kedua tangan hingga siku
Bagian yang harus dibasuh mencakup seluruh tangan mulai dari ujung jari hingga siku, termasuk kulit, kuku, serta bagian di bawah kuku agar tidak ada yang terlewat.
6. Mengusap sebagian kepala
Cukup sebagian kecil kepala atau bahkan sehelai rambut yang tumbuh di area kepala sudah memenuhi syarat sahnya wudhu. Namun, jika yang diusap adalah rambut yang menjuntai keluar dari kepala, seperti di bahu atau punggung, maka wudhunya tidak sah.
7. Mengusap telinga
Abu Hanifah dan pengikut Imam Malik berpendapat bahwa mengusap telinga termasuk bagian wajib wudhu. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, hukumnya sunnah.
8. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
Kedua kaki harus dibasuh hingga seluruh bagian di area mata kaki terkena air, termasuk sela-sela jari, kuku, dan rambut halus pada kaki.
9. Tertib (sesuai urutan)
Semua langkah wudhu perlu dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah agar wudhunya sah dan sempurna.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.