Siapa Saja Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan? Ini Urutannya Menurut Syariat Islam
Islam telah mengatur urutan wali nikah agar ketika seorang wali berhalangan, posisinya dapat digantikan oleh wali di urutan berikutnya.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam pernikahan Islam, kehadiran wali nikah untuk pengantin perempuan adalah salah satu rukun sahnya akad nikah.
Secara umum, wali nikah pengantin perempuan adalah laki-laki yang memiliki hubungan darah, hukum, atau ikatan agama tertentu dengan calon pengantin.
Wali nikah berfungsi sebagai pihak yang memberikan persetujuan dan memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan sah sesuai syariat.
Rasulullah SAW bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali,” (HR Ahmad).
Hadits tersebut menegaskan bahwa keberadaan wali menjadi salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah.
Namun, tidak semua orang bisa menjadi wali, dan ada urutan prioritas tertentu yang harus diikuti jika wali pertama tidak ada atau tidak memenuhi syarat.
Mengingat hal itu, Islam telah mengatur urutan wali nikah agar ketika seorang wali berhalangan, posisinya dapat digantikan oleh wali di urutan berikutnya.
Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut, Darul Khair: 1991/h. 356) menjelaskan, seseorang yang akan menjadi wali dalam akad nikah harus memiliki 6 persyaratan, yaitu:
- beragama Islam;
- baligh;
- berakal;
- merdeka atau bukan hamba sahaya;
- berjenis kelamin laki-laki; dan
- adil atau tidak fasiq.
Baca juga: Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah? Ini Penjelasannya dalam Syariat Islam
Urutan Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan
Kedudukan wali nikah dalam syariat Islam sangat penting dan menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan.
Oleh sebab itu, Islam menetapkan urutan wali nikah sebagaimana di atur dalam ilmu fiqih.
Syekh Taqiyuddin kemudian menjelaskan urutan wali nikah, yaitu sebagaimana berikut:
- Ayah;
- Kakek (ayah dari ayah);
- Saudara laki-laki kandung;
- Saudara laki-laki seayah;
- Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan);
- Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan);
- Paman (adik/kakak ayah); dan
- Anak dari paman (sepupu).
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan menyebutkan urutan wali nikah yang lebih rinci, yaitu sebagaimana berikut:
- Bapak kandung;
- Kakek, ayah dari ayah;
- Buyut, yaitu bapak dari kakek;
- Saudara laki-laki sebapak dan seibu;
- Saudara laki-laki sebapak;
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu;
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
- Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu;
- Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak;
- Anak paman sebapak dan seibu;
- Anak paman sebapak;
- Cucu paman sebapak dan seibu;
- Cucu paman sebapak;
- Paman bapak sebapak dan seibu;
- Paman bapak sebapak;
- Anak paman bapak sebapak dan seibu; dan
- Anak paman bapak sebapak.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.