Senin, 10 November 2025

PINTAR Kemenag

Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Salah satu materi dalam Pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.8: Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet – Bagian 2. 

|
Editor: Nuryanti
https://pintar.kemenag.go.id/
JAWABAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari https://pintar.kemenag.go.id/ pada Senin (10/11/2025). Salah satu materi dalam Pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.8: Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet – Bagian 2.  

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menghadirkan program pelatihan digital melalui platform PINTAR Kemenag

Pelatihan ini dilaksanakan secara daring melalui sistem MOOC (Massive Open Online Course), yang dirancang fleksibel dan dapat diakses kapan saja tanpa batasan waktu atau jadwal tatap muka.

Sehingga peserta dapat belajar secara mandiri sesuai dengan ritme dan kesibukan masing-masing.

Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan Internet Sehat pada Anak adalah Modul 3.8: Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet – Bagian 2. 

Modul ini mengajak peserta untuk memahami berbagai bentuk penyalahgunaan internet yang dapat berimplikasi hukum, baik di dunia maya maupun dunia nyata. 

Di tengah kemajuan teknologi yang begitu pesat, isu hukum digital menjadi sangat relevan, mulai dari penyebaran hoaks, pelanggaran privasi, hingga cyberbullying dan tindak pidana siber lainnya yang kini marak terjadi di kalangan pengguna internet, termasuk anak-anak dan remaja.

Pelatihan ini menekankan pentingnya literasi hukum dan etika digital, agar tenaga pendidik, orang tua, serta masyarakat dapat memberikan edukasi dan pengawasan yang lebih bijak terhadap penggunaan internet oleh anak-anak. 

Melalui Modul 3.8 ini, peserta tidak hanya diajak memahami aturan hukum yang mengatur aktivitas digital, tetapi juga bagaimana membangun kesadaran akan tanggung jawab moral saat berinteraksi di dunia maya.

Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet - Bagian 2, PINTAR Kemenag

1. Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti orang tersebut adalah.. 

Jawaban: Penjara paling lama 2 tahun

Baca juga: Kunci Jawaban 3.7 Penyusunan Draft Karya Tulis Ilmiah bagi Penyuluh Berbantuan AI, PINTAR Kemenag

2. Sanksi pidana bagi orang yang memposting foto atau video asusila di media sosial miliknya adalah... 

Jawaban: Penjara paling lama 6 tahun

3. Dampak negatif penggunaan internet dan media sosial secara berlebihan adalah ... 

Jawaban: Tidak produktif dalam bekerja

4. Seseorang dapat dihukum terkait foto atau video yang melanggar kesusilaan di media sosial apabila, kecuali.. 

Jawaban: Menyimpan

5. Seorang konsumen yang mengkritik pelayanan sebuah klinik kecantikan di media sosial miliknya dapat dipidana dengan, kecuali.. 

Jawaban: Ganti rugi

6. Sanksi pidana bagi orang yang memfitnah orang lain melalui media sosial adalah... 

Jawaban: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750.000.000

7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang ... 

Jawaban: Informasi dan transaksi elektronik

8. Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial adalah.... 

Jawaban: Penjara paling lama 2 tahun

9. Sanksi pidana bagi orang yang mempromosikan website perjudian online di media sosial miliknya adalah... 

Jawaban: Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000.000

10. Nikita Mirzani pernah terjerat kasus hukum di media sosial Instagram karena... 

Jawaban: Pencemaran nama baik seseorang

Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 

Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved