9 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan, Muslim Perlu Tahu
Menjelang Ramadhan, setiap muslim perlu mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan hal makruh yang sebaiknya ditinggalkan.
Apabila seseorang keluar dari Islam di tengah puasa, maka puasanya batal, karena puasa merupakan ibadah yang mensyaratkan keimanan.
Hal yang Makruh Bagi Orang yang Berpuasa
Selain hal yang dapat membatalkan puasa, orang yang sedang berpuasa sebaiknya menghindari hal-hal yang hukumnya makruh yaitu hal yang lebih baik ditinggalkan karena dapat mengurangi pahala puasa dan dikhawatirkan dapat berujung pada membatalkan puasa.
1. Berbekam
Berbekam adalah tindakan mengeluarkan darah dari bagian tubuh tertentu dengan tujuan kesehatan.
Bagi orang yang sedang berpuasa, praktik ini dihukumi makruh karena dapat menyebabkan tubuh kehilangan cairan dan energi, sehingga berpotensi menimbulkan rasa lemas saat menjalankan puasa.
Kondisi tubuh yang melemah dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa dan bahkan memicu keinginan untuk membatalkannya.
Meskipun tidak membatalkan puasa, berbekam sebaiknya ditunda hingga waktu berbuka atau dilakukan di luar bulan puasa.
2. Memeluk dan mencium istri hingga membangkitkan syahwat
Orang yang sedang berpuasa dianjurkan untuk menjaga diri dari interaksi fisik dengan pasangan yang dapat menimbulkan rangsangan syahwat.
Memeluk atau mencium pasangan dikhawatirkan akan mendorong seseorang pada perbuatan yang dapat membatalkan puasa.
Islam memandang kondisi setiap orang berbeda-beda dalam mengendalikan diri.
Tindakan tersebut lebih dianjurkan untuk dihindari, terutama bagi mereka yang masih kuat dorongan syahwatnya, agar puasa tetap terjaga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya seseorang lelaki bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tentang berpelukan/bersentuhan bagi orang yang berpuasa maka beliau memberikan keringanan kepadanya (untuk melakukan hal tersebut) dan datang laki-laki lain bertanya kepadanya dan beliaupun melarangnya (untuk melakukan hal tersebut), ternyata orang yang diberikan keringanan padanya adalah orang yang sudah tua dan yang dilarang adalah seseorang yang masih muda.” (HR. Abu Daud)
3. Menyambung puasa dari maghrib hingga waktu sahur
Setelah waktu berbuka tiba, orang yang berpuasa dianjurkan untuk segera membatalkan puasanya.
Menyambung puasa dari waktu maghrib hingga sahur tanpa berbuka terlebih dahulu termasuk perbuatan yang dimakruhkan karena dapat memberatkan diri.
Puasa dalam Islam mengajarkan keseimbangan dan tidak membebani pemeluknya di luar kemampuan.
Meskipun niatnya untuk memperbanyak ibadah, menyambung puasa sebaiknya dihindari agar tidak menyalahi tuntunan Rasulullah Saw.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Melihat-Masjidil-Haram-Dipenuhi-Jamaah-Umroh_20251219_181333.jpg)