Solusi Agar Anak Angkat Bisa Jadi Mahram, Begini Menurut MUI
Salah satu cara agar anak angkat bisa menjadi mahram adalah mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.
Ringkasan Berita:
- Status anak angkat dalam Islam tidak otomatis menjadikannya mahram bagi keluarga angkatnya karena tidak memiliki hubungan nasab.
- Cara agar anak angkat bisa menjadi mahram keluarga angkatnya adalah dengan cara mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami
- Selanjutnya yang kedua adalah dijadikan hubungan mahram karena persusuan
TRIBUNNEWS.COM - Dalam Islam, mengadopsi atau mengangkat anak merupakan perbuatan yang mulia, bahkan sudah dikenal sejak zaman jahiliyah dan Rasulullah SAW sendiri melakukannya.
Kita diperbolehkan mengasuh anak-anak yang tidak punya sanak saudara dengan memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan mahramiyah.
Status anak angkat dalam Islam tidak otomatis menjadikannya mahram bagi keluarga angkatnya karena tidak memiliki hubungan nasab.
Sebab, nasab anak angkat itu tidak boleh dinasabkan kepada pengadopsi atau ayah angkat karena hukumnya haram.
Karena hal ini, kemudian munculah pertanyaan di tengah masyarakat tentang bagaimana agar anak angkat dapat memiliki batasan pergaulan yang lebih terjaga di dalam rumah.
Dikutip dari laman resmi MUI Banten, ada dua cara agar anak angkat bisa menjadi mahram keluarga angkatnya.
Pertama adalah dengan cara mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.
Misalnya, jika ingin mengambil anak angkat perempuan, maka bisa dicari anak perempuan dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram.
Sementara jika ingin mengambil anak laki-laki, maka bisa mengambil anak laki-laki dari saudara kandung istri.
Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya.
Selanjutnya yang kedua adalah dijadikan hubungan mahram karena persusuan.
Baca juga: Setelah Adopsi Bayi dari Solo, Ahmad Dhani Kini Ngaku Ingin Adopsi Banyak Anak, Terungkap Alasannya
Dalam hadis dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda:
“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari 2645)
Sehingga hubungan persusuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tapi juga mencakup hubungan yang lainnya.
Maka jika anak angkat itu disusui oleh istri adik, maka hubungan mahram anak itu dengan kita adalah paman persusuan.
Aturan-aturan yang ada ini tidak berarti agama Islam melarang umatnya untuk berbuat baik menolong anak yatim dan anak terlantar yang membutuhkan pertolongan dan kasih sayang.
Islam hanya melarang sikap berlebihan terhadap anak angkat seperti yang dilakukan oleh orang-orang saat zaman Jahiliyah.
Status Anak Angkat dalam Islam
Status anak angkat dalam Islam berbeda dengan anak kandung dalam semua ketentuan dan hukumnya.
Pada zaman Rasulullah SAW, menasabkan anak angkat kepada orang tua angkat masih diperbolehkan, tetapi kemudian kebolehan ini dihapus dan menjadi terlarang dengan turunnya surat Al-Ahzab ayat 4-5:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: "Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anakmu. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan menasabkan kepada bapak-napak mereka. Hal itu lebih adil di sisi Allah. Maka apabila kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggillah mereka sebagai saudaramu dalam agama dan maula-maula kalian. Tidak ada dosa atas kalian di dalam apa yang tak kalian sengaja, akan tetapi berdosa apa yang disengaja oleh hati kalian. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Para ulama ahli tafsir menuturkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat Rasulullah SAW, di mana dulu Rasulullah SAW menasabkan Zaid kepada dirinya sendiri.
Sehingga orang-orang pada saat itu tidak memanggilnya sebagai Zaid bin Haritsah tapi Zaid bin Muhammad.
Dengan ayat ini, Allah memerintahkan untuk mengembalikan nasab para anak angkat kepada bapak mereka yang sesungguhnya.
Akan menjadi sebuah dosa bila dengan sengaja menisbatkan nasab anak angkat kepada orang tua angkatnya.
Anak angkat juga tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya.
Hal ini berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia. ( HR al-Bukhari no. 3778), lihat juga kitab “Tafsir al-Qurthubi” (14/119).
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.