Senin, 13 April 2026

Hukum Menjamak Salat bagi Pengantin, Ini Pendapat Ulama 

Menurut sebagian ulama diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy, namun dengan syarat berikut ini.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
pexels
SALAT JAMAK PENGANTIN - Ilustrasi pernikahan (dok. Pexels). Menurut sebagian ulama diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy, namun dengan syarat berikut ini. 

Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala

Artinya: “Saya niat salat fardu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asar dengan jama takhir karena Allah Ta’ala”. 

Kemudian lafal niat salat jamak takhir salat Magrib dan Isya adalah sebagaimana berikut:

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka‘âtin majmû‘an bil-‘isyâ’i jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala

Artinya: “Saya niat salat fardu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala”.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved