Sabtu, 2 Mei 2026

Salat Sambil Baca dan Pegang Mushaf Al Quran, Bolehkah?

Berdasarkan keterangan ini, MUI menyimpulkan bahwa hukum melihat mushaf saat salat adalah boleh dan salatnya tetap sah.

Tayang:
Penulis: Rifqah
Freepik
BACA QURAN SAAT SALAT - Ilustrasi Al Quran. Berdasarkan keterangan ini, MUI menyimpulkan bahwa hukum melihat mushaf saat salat adalah boleh dan salatnya tetap sah. 

Ringkasan Berita:
  • Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 49 Tahun 2019 tentang Hukum Melihat Mushaf saat Salat. 
  • Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu memutuskan bahwa melihat atau membaca mushaf saat salat hukumnya boleh, selama tidak mengganggu kekhusyukan sholat. 
  • Sehingga, berdasarkan keterangan ini, MUI menyimpulkan bahwa hukum melihat mushaf saat salat adalah boleh dan salatnya tetap sah. 

TRIBUNNEWS.COM - Hukum salat sambil membaca Al-Quran dari mushaf kerap kali dipertanyakan oleh sebagian orang.

Praktik ini biasanya ditemui saat imam membaca surat 1 juz ketika salat berjamaah, sehingga makmum ada yang menyimaknya dengan memegang dan membaca Al Quran saat salat, agar bacaan tidak salah atau tertukar ayat.

Namun, sebagian ulama menekankan salat harus dilakukan dengan kekhusyukan penuh. Memegang mushaf saat salat dianggap dapat mengurangi konsentrasi dan mengganggu kelancaran gerakan. 

Di sisi lain, ada juga pendapat yang memperbolehkan, asalkan tidak mengganggu rukun salat. Hukum fikih memberikan batasan dan panduan praktis bagi mereka yang ingin melakukannya. 

Lantas, sebenarnya bagaimana hukum memegang dan membaca Al Quran ketika salat itu?

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 49 Tahun 2019 tentang Hukum Melihat Mushaf saat Salat . 

Fatwa ini dirilis setelah banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum salat sambil melihat mushaf.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu memutuskan bahwa melihat atau membaca mushaf saat salat hukumnya boleh, selama tidak mengganggu kekhusyukan sholat. 

Landasan kebolehannya menilik pada hadis Nabi dan pendapat ulama, di antaranya hadis bahwa Aisyah diimami oleh budaknya, Dzakwan yang sholat sambil melihat mushaf.

وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ

Hadis tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya. Hadis ini dikomentari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani sebagai dalil kebolehan melihat mushaf saat sholat. (Fath al-Bari, juz 2 hlm 185)

Selain itu, Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh al-Muhadzab juga mengatakan:

لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ

Artinya: “Apabila orang yang sedang salat membaca mushaf Al Quran, salatnya tidak batal, terlepas dia hafal Al Quran atau tidak. Bahkan dia wajib membaca mushaf jika dia tidak hafal surat Al Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan. Apabila dia sesekali membolak balik lembaran mushaf maka salatnya tetap tidak batal.”

Sehingga, berdasarkan keterangan ini, MUI menyimpulkan bahwa hukum melihat mushaf saat salat adalah boleh dan salatnya tetap sah. 

Namun, dengan catatan bahwa membaca mushaf ketika salat tersebut tidak mengganggu kekhusyukan salat.

Baca juga: Hukum Menjamak Salat bagi Pengantin, Ini Pendapat Ulama 

Cara Meningkatkan Khusyuk dalam Shalat

Khusyuk adalah anugerah, tetapi juga bisa diusahakan. Para ulama memberikan banyak nasihat untuk menumbuhkan kekhusyukan dalam salat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved