Pilpres 2024
Hitung-hitungan Suara Menuju Pilpres 2024: PDI-P Bisa Usung Capres Sendiri, NasDem Butuh Parpol Lain
Berikut hitung-hitungan suara antaran PDI-P dan NasDem terkait Pilpres 2024 di mana perbedaan nasib dialami kedua partai.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 memang masih lebih dari setahun lagi.
Hanya saja, deretan partai politik (parpol) sudah melakukan penjajakan atau lobi politik ke partai-partai lain.
Bahkan, ada parpol yang sudah berani mengusung calon presiden (capres)-nya sendiri meski Pilpres 2024 masih lama.
Parpol tersebut adalah Partai NasDem yang telah mengusung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Senin (3/10/2022) lalu.
Tak berhenti sampai di situ, pasca-dideklarasikan menjadi capres, Anies pun langsung tancap gas melakukan safari politik dengan mengunjungi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada Jumat (7/10/2022).
Tak hanya Anies, Ketua DPR sekaligus Ketua Bidang Politik dan Keamanan PDI-P, Puan Maharani, juga berencana bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, pada Sabtu (8/10/2022) pukul 07.30 WIB
Baca juga: Setelah Anies Baswedan Bertemu AHY, Pagi Ini Giliran Puan Maharani Jalan Santai Bareng Airlangga
Dikutip dari Tribunnews, mereka akan bertemu saat mengikuti kegiatan jalan santai yang bertempat di Silang Monas, Jakarta.
Puan mengungkapkan pertemuan tersebut dalam rangka menyamakan visi dan misi membangun bangsa menuju Pemilu 2024.
"Pertemuan silaturahmi untuk membahas bagaimana menyamakan visi dan misi pandangan dalam membangun bangsa dan negara menuju tahun 2024," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Sebelumnya, Puan pun juga telah bertemu dengan ketua umum parpol lain seperti Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Melihat geliat politik kedua parpol, bagaimana potensi keduanya dalam Pilpres 2024? Berikut ulasannya.
Aturan Presidential Treshold: PDI-P Bisa Usung Capres Sendiri, NasDem Butuh Parpol Lain
Apabila mengacu pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertulis bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dalam arti sederhana, Pilpres di Indonesia mensyaratkan adanya presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Sehingga, aturan tersebut membuat seseorang yang akan diusung menjadi capres atau cawapres harus berasal dari partai politik atau gabungan partai politik.