Rabu, 29 Oktober 2025

Pemilu 2024

Hari ini Bawaslu Mediasi Empat Parpol yang Gugat KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) melakukan mediasi terhadap parpol yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) melakukan mediasi terhadap parpol yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (24/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) melakukan mediasi terhadap parpol yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (24/10/2022).

Ada empat parpol yang melakukan mediasi dengan Bawaslu RI hari ini.

Baca juga: Tensi Politik Kerap Tinggi, KPU Harap Dukungan Polri Pantau Pemilu 2024

Adapun parpol yang melakukan mediasi adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Republik.

Mediasi hari ini terkait dengan penyelesaian sengketa verifikasi administrasi partai politik (parpol).

Diketahui sebelumnya enam dari 24 parpol tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi parpol.

Lima di antara yang tidak memenuhi syarat melayangkan gugatan terhadap KPU.

Lima partai tersebut adalah Prima, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Parsindo.

Mereka menggugat keputusan KPU yang menyatakan kelima partai tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

Untuk PKPI, pihaknya sudah dimediasi lebih dulu oleh Bawaslu pada hari Jumat (21/10/2022) lalu.

Namun untuk hasilnya masih belum dikonfirmasi oleh Bawaslu maupun PKPI.

Baca juga: Memilih Pulang Usai Jokowi Singgung Soal Parpol Tak Sembrono Pilih Capres, Surya Paloh Tersindir?

Sebagai informasi, Bawaslu mempunyai waktu 12 hari untuk memproses setiap gugatan sejak laporannya resmi diterima.

Pada dua hari pertama, pihaknya akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.

Jika tak menemukan kata sepakat, maka perkaranya masuk ke penyelesaian tahap akhir, yakni ajudikasi.

Berdasarkan laman resmi kpu.go.id, Jumat (14/10/2022), tercantum file yang menampilkan daftar 18 parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved