Jumat, 12 September 2025

Respons Bawaslu Sikapi Putusan MK Soal Menteri Tak Harus Mundur Jika Maju Pilpres: Awasi Ketat

MK memutuskan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebut Keputusan MK soal menteri boleh maju Pilpres tanpa harus mundur bakal jadi tugas tambahan bagi jajaran Bawaslu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya,.

Mereka cukup mendapat izin dari presiden.

Atas hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bakal mengawasi secara ketat agar para menteri yang maju dalam Pilpres 2024 tidak menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kampanye.

Keputusan MK tersebut menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bakal jadi tugas tambahan bagi jajaran Bawaslu.

Sehingga, ia meminta keseluruhan jajaran dapat mengawasi dengan baik.

"Siap-siap ini akan menambah tugas jajaran Bawaslu. Awasi dengan baik agar tidak ada yang melanggar aturan," ujar Bagja dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Bawaslu Luncurkan Aplikasi SiGapLapor, Masyarakat Diharap Semakin Mudah Laporkan Pelanggaran Pemilu

Pengawasan ini menurut Bagja penting untuk digarisbawahi seluruh jajaran Bawaslu mengingat tahapan Pemilu sudah dan terus berlangsung.

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).

Baca juga: Ketua Bawaslu: Ujaran Kebencian Hingga Netralitas ASN Dikhawatirkan Masih Terjadi di Pemilu 2024

Dalam pokok putusan tersebut menyebutkan menteri yang ingin maju capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya, hanya mendapat izin dari presiden.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan