Kamis, 11 September 2025

Pemilu 2024

KPU Ingatkan Parpol Cek Anggota Partainya Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan beberapa syarat dan kriteria pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat memberikan pengantar dan sambutan saat agenda penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Kemendagri dan Kemenlu di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022). 

Syarat selanjutnya kata Hasyim yakni WNI harus terdaftar sebagai pemilih potensial yang sebagaimana tercatat dalam kependudukan dan catatan sipil.

"Kemudian yang ketiga adalah terdaftar. Oleh karena itu, dari segi data, sering kita pesankan kepada teman-teman KPU di provinsi kabu[aten/kota bahwa genap 17 tahunnya bukan sekarang pada saat pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih," tutur dia.

Hasyim mengatakan, pihaknya memiliki wewenang untuk menyelenggarakan proses pemilu mulai pendaftaran hingga pemungutan suara. 

Oleh karenanya dia meminta kepada seluruh pengurus KPU di daerah untuk bekerja secara maksimal sebagaimana amanat negara kepada KPU.

"Maka kami minta teman-teman KPU provinsi, kabupaten kota, yang diberikan wewenang menetapkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap kita kerja semaksimal mungkin agar semua WNI masuk daftar pemilih karena yang diberikan amanah adalah KPU," tukas dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan