Pemilu 2024
KPU Ingatkan Parpol Cek Anggota Partainya Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan beberapa syarat dan kriteria pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Syarat selanjutnya kata Hasyim yakni WNI harus terdaftar sebagai pemilih potensial yang sebagaimana tercatat dalam kependudukan dan catatan sipil.
"Kemudian yang ketiga adalah terdaftar. Oleh karena itu, dari segi data, sering kita pesankan kepada teman-teman KPU di provinsi kabu[aten/kota bahwa genap 17 tahunnya bukan sekarang pada saat pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih," tutur dia.
Hasyim mengatakan, pihaknya memiliki wewenang untuk menyelenggarakan proses pemilu mulai pendaftaran hingga pemungutan suara.
Oleh karenanya dia meminta kepada seluruh pengurus KPU di daerah untuk bekerja secara maksimal sebagaimana amanat negara kepada KPU.
"Maka kami minta teman-teman KPU provinsi, kabupaten kota, yang diberikan wewenang menetapkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap kita kerja semaksimal mungkin agar semua WNI masuk daftar pemilih karena yang diberikan amanah adalah KPU," tukas dia.