Minggu, 7 September 2025

Pemilu 2024

Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024: PKB, Partai Gerindra, PDIP hingga 6 Partai Lokal Aceh

Urutan Parpol Pemilu 2024: 1 PKB, 2 Gerindra, 3 PDIP, 4 Golkar, 5 NasDem, 6 Partai Buruh, 7 Gelora, 8 PKS, 9 PKN, 10 Hanura, 11 Garuda, 12 PAN, 17 PPP

Penulis: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pimpinan 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh berfoto bersama usai penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). KPU resmi menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang diikuti 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dikutip dari kpu.go.id, Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan di halaman Gedung KPU, Rabu (14/12/2022) malam.

Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

"Dengan membaca Bismillahirahmanirahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka," ujar Hasyim Asy’ari.

Berdasarkan ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

Baca juga: KPU Umumkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Hari Ini, Termasuk 6 Partai Lokal Aceh

Dikutip dari setkab.go.id, dari sembilan partai yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019, yang ingin melakukan pengundian nomor urut hanya PPP.

PPP mengikuti proses pengundian bersama delapan partai lainnya yakni Perindo, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PSI, dan Partai Buruh.

Sementara depalan partai lain yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 tidak mengikuti undian yakni PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.

Selanjutnya, KPU juga melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi partai lokal Aceh.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan