Pemilu 2024
KPU RI Pertimbangkan Partai Politik Bisa Sosialisasi di Kawasan Pendidikan
KPU sedang mempertimbangkan kemungkinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi di kawasan pendidikan
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Erik S
Menurut dia, sosialisasi ini dibatasi. Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.
"Misalkan nanti daerah tertentu visinya tentang pertanian dan di daerah lain tentang pendidikan. Nah itu boleh," ujar Hasyim.
Baca juga: KPU RI Segera Terbitkan Regulasi Teknis yang Atur Sosialisasi Partai Politik
Lalu, sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat.
Pada kepengurusan daerah, maka hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil.