Kamis, 18 September 2025

Pemilu 2024

KPU RI Pertimbangkan Partai Politik Bisa Sosialisasi di Kawasan Pendidikan

KPU sedang mempertimbangkan kemungkinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi di kawasan pendidikan

Editor: Erik S
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)
(ilustrasi) Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melakukan proses legal drafting regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 

Menurut dia, sosialisasi ini dibatasi. Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.

"Misalkan nanti daerah tertentu visinya tentang pertanian dan di daerah lain tentang pendidikan. Nah itu boleh," ujar Hasyim.

Baca juga: KPU RI Segera Terbitkan Regulasi Teknis yang Atur Sosialisasi Partai Politik

Lalu, sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat.

Pada kepengurusan daerah, maka hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan