Pemilu 2024
KPU Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KIP Aceh Terkait Penyusunan Dapil Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat Koordinasi KPU provinsi dan KIP Aceh terkait penyusunan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat Koordinasi KPU provinsi dan KIP Aceh terkait penyusunan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, dalam rapat KPU provinsi dan KIP Aceh diminta untuk mempersentasikan dua rancangan dapil pemilu angggota DPRD Provinsi.
Dua rancangan dapil tersebut adalah dapil yang pernah digunakan dalam Pemilu 2019 lalu atau
existing district dan rancangan dapil baru.
"Sela kegiatan tersebut, KPU Provinsi dan KIP Aceh juga diminta oleh KPU RI presentasi hasil pencermataan KPU Provinsi dan KIP Aceh," kata Idham Holik saat dihubungi, Kamis (5/1/2022).
"Atas hasil uji publik rancangan dapil pemilu anggota DPRD kabupaten kota yang telah dilakukan oleh KPU, KIP kabupaten kota se-Indonesia," tambahnya.
KPU Provinsi dan KIP Aceh harus presentasi hasil penceramatan tersebut, karena berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU RI No. 6 Tahun 2022, tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2023 adalah jadwal Penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI.
Dalam penataan dapil DPRD kabupaten kota tersebut, KPU RI juga akan segera menyampaikan permohon konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Hal ini sebagaimana yang diatur oleh dalam Pasal 195 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan konsultasi dengan DPR.
Baca juga: Ketua KPU RI: Tidak Ada Batasan ASN Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.