Minggu, 14 September 2025

Pemilu 2024

Ubah Jumlah Suara saat Rekapitulasi Pemilu 2024, Ketua KPU Garut Dipecat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, resmi diberhentikan secara tetap oleh DKPP.

Priyombodo
DIPECAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, resmi diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, resmi diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Putusan dibacakan dalam sidang perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025). Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan, Dian terbukti tidak mandiri dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Dian Hasanudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Dian dinilai telah melanggar prinsip mandiri dalam proses rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang Pemilu 2024 di Kabupaten Garut sehingga merusak kredibilitas pemilu itu sendiri.

Dian dinyatakan memberikan perintah kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara bagi salah satu partai politik. DKPP menemukan bukti kuat melalui keterangan saksi dan hasil perubahan suara yang signifikan.

Dalam pertimbangan majelis, DKPP mencatat terjadi perubahan 3.572 suara di lima kecamatan di Kabupaten Garut. Perubahan itu terungkap dari hasil pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Barat.

“Prinsip mandiri adalah pegangan utama penyelenggara pemilu. Teradu I telah melanggar prinsip ini dan layak dijatuhi sanksi lebih berat dari anggota lainnya,” ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dian dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, termasuk pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan d; pasal 6 ayat (3) huruf a dan f; serta pasal 8, 10, 11, 15, dan 16.

Selain Dian, empat anggota KPU Kabupaten Garut lainnya juga menjadi teradu dalam perkara ini. Namun, mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan