Sabtu, 11 Oktober 2025

Pemilu 2024

Tugas Pantarlih di Pemilu 2024: Bantu KPU, PPK, PPS untuk Susun dan Pemutakhiran Data Pemilih

Tugas Pantarlih di Pemilu 2024 di antaranya adalah membantu KPU, PPK, dan PPS dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.

Editor: Nuryanti
Tribun Jakarta
Ilustrasi pemilu 2024 - Berikut ini tugas Pantarlih. 

TRIBUNNEWS.COM - Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum 2024.

Tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.

Penetapan Pantarlih telah dilakukan pada 5 Februari 2023 dan dilantik pada 6 Februari 2023.

Selanjutnya, Pantarlih akan bekerja mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024.

Selengkapnya, simak tugas Pantarlih di bawah ini.

Baca juga: Mengenal Pantarlih Pemilu 2024: Tugas, Kewajiban, Masa Kerja, hingga Besaran Gajinya

Tugas dan kewajiban Pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Tugas Pantarlih

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

- Mencocokan dan meneliti data pemilih

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. (Kompas TV)

Baca juga: Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Daftar

Kewajiban Pantarlih

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved