Pemilu 2024
Tugas Pantarlih di Pemilu 2024: Bantu KPU, PPK, PPS untuk Susun dan Pemutakhiran Data Pemilih
Tugas Pantarlih di Pemilu 2024 di antaranya adalah membantu KPU, PPK, dan PPS dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan umum 2024.
Tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun dan pemutakhiran data pemilih.
Penetapan Pantarlih telah dilakukan pada 5 Februari 2023 dan dilantik pada 6 Februari 2023.
Selanjutnya, Pantarlih akan bekerja mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2024.
Selengkapnya, simak tugas Pantarlih di bawah ini.
Baca juga: Mengenal Pantarlih Pemilu 2024: Tugas, Kewajiban, Masa Kerja, hingga Besaran Gajinya
Tugas dan kewajiban Pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Tugas Pantarlih
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Mencocokan dan meneliti data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Daftar
Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Bertanggung jawab kepada PPS.
Gaji PPK, PPS, dan Pantarlih
- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
- Honor Pantarlih Rp 1 juta/Bulan

Jadwal Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
- Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 - 15 Maret 2024.
Baca juga: Mendekati Pemilu 2024, Relawan Makin Gencar Sosialisasikan Capres Pilihan Mereka
Jadwal Pemilu 2024
Jadwal pemilu 2024 di bawah ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
1. Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
2. Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
3. Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4. Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
5. Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
7. Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
8. Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
9. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
10. Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
11. Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara
12. Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
13. Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu
15. Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
16. Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pantarlih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.