Pemilu 2024
Apresiasi Putusan PT DKI, Komisi II DPR: Mari Kawal Tahapan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
PT DKI kabulkan banding KPU atas putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu, Komisi II DPR berharap tak ada lagi polemik terkait penundaan Pemilu 2024
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
"Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," ucap dia.

Tak hanya kepada KPU, Mahfud juga turut menyampaikan selamat kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat indonesia, saya kira itu saja," tukas Mahfud.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan sesuai rencana.
Tahapan Pemilu 2024 sebelumnya sempat diminta ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata yang diajukan Partai Prima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Selasa (11/4/2023),
Majelis hakim banding perkara penundaan Pemilu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat tersebut terdiri atas tiga orang, yaitu Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono, dan Haris Munandar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan pemohon yang pada pokoknya meminta tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana.
Baca juga: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Dibatalkan, KPU: Bukan Wewenang Peradilan Umum Adili Pemilu
Di samping itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan PN Jakpus tak berwenang mengadili sengketa Pemilu.
"Peradilan Umum Cq PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili masalah Pemilu," ujar majelis hakim.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng Rp 100.000," tambahnya.
Majelis hakim PT tidak sependapat dengan putusan PN Jakarta Pusat yang menyebut terjadi kekosongan hukum.
Majelis hakim menerima permohonan KPU dan menyatakan Pemilu 2024 tetap jalan sesuai tahapan yang telah ditentukan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.