Jumat, 22 Agustus 2025

Pemilu 2024

Apresiasi Putusan PT DKI, Komisi II DPR: Mari Kawal Tahapan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

PT DKI kabulkan banding KPU atas putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu, Komisi II DPR berharap tak ada lagi polemik terkait penundaan Pemilu 2024

Penulis: Chaerul Umam
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. PT DKI kabulkan banding KPU atas putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu, Komisi II DPR berharap tak ada lagi polemik terkait penundaan Pemilu 2024 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Partai PRIMA terkait penundaan pemilu.

Atas dasar itu, Komisi II DPR berharap tak ada lagi polemik terkait penundaan Pemilu 2024.

"Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, kepada wartawan Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024

Guspardi juga menyampaikan apresiasi dan menilai putusan PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu merupakan keputusan yang sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.

"Ini adalah bentuk evaluasi dan koreksi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri," ucap legislator PAN itu.

Lebih lanjut, Guspardi merasa lega karena putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus telah sesuai dengan apa yang diprediksi oleh Komisi II DPR RI pada saat melakukan Rapat Kerja bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu. 

"Mudah-mudahan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu," pungkasnya.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023). (Tribunnews.com/ Naufal Lanten)

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Partai PRIMA terkait penundaan pemilu.

Dengan putusan itu, maka PT DKI Jakarta menolak gugatan dari Partai PRIMA yang sudah disahkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, Mahfud MD mengucapkan selamat kepada KPU.

"Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan trima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," kata Mahfud.

Meski masih ada upaya hukum lanjutan yakni mengajukan kasasi, namun dengan putusan ini kata Mahfud, seraya memberikan kepastian bahwa Pemilu akan tetap dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap uada jadwal semula, karena putusan pengadilan karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar," ucap Mahfud.

Dirinya lantas menyinggung perihal upaya gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA ke PN Jakarta Pusat.

Kata dia, sejatinya proses hukum tersebut tidak tepat, karena pengadilan negeri bukan lembaga peradilan untuk pengajuan gugatan mengenai pemilu.

"Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," ucap dia.

Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Mahfud MD saat meninjau Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Kamis (6/4). Kedatangan Mahfud MD ini dalam rangka mendalami jaringan TPPO yang melibatkan sejumlah instansi baik pemerintah maupun swasta.
Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Mahfud MD saat meninjau Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Kamis (6/4). Kedatangan Mahfud MD ini dalam rangka mendalami jaringan TPPO yang melibatkan sejumlah instansi baik pemerintah maupun swasta. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Tak hanya kepada KPU, Mahfud juga turut menyampaikan selamat kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat indonesia, saya kira itu saja," tukas Mahfud.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan sesuai rencana.

Tahapan Pemilu 2024 sebelumnya sempat diminta ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata yang diajukan Partai Prima. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Selasa (11/4/2023), 

Majelis hakim banding perkara penundaan Pemilu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat tersebut terdiri atas tiga orang, yaitu Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono, dan Haris Munandar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan pemohon yang pada pokoknya meminta tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana. 

Baca juga: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Dibatalkan, KPU: Bukan Wewenang Peradilan Umum Adili Pemilu

Di samping itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan PN Jakpus tak berwenang mengadili sengketa Pemilu.

"Peradilan Umum Cq PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili masalah Pemilu," ujar majelis hakim. 

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng Rp 100.000," tambahnya. 

Majelis hakim PT tidak sependapat dengan putusan PN Jakarta Pusat yang menyebut terjadi kekosongan hukum.

Majelis hakim menerima permohonan KPU dan menyatakan Pemilu 2024 tetap jalan sesuai tahapan yang telah ditentukan

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan