Pemilu 2024
Syarat Daftar Caleg DPR Pemilu 2024, Dibuka Mulai Hari Ini hingga 14 Mei 2023
Simak syarat daftar caleg DPR/DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. Pendaftaran dibuka mulai Senin (1/5/2023) hari ini hingga Sabtu (14/5/2023).
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Sri Juliati
Waktu: Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB
Baca juga: KPU: Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR Mulai 1-14 Mei 2023, Harus Dapat Persetujuan DPP
Syarat Caleg DPR/DPRD

Selain dokumen yang harus dipersiapkan oleh parpol, caleg DPR/DPRD juga harus memenuhi persyaratan jika ingin mendaftar sebagai wakil rakyat.
Syarat caleg DPR/DPRD sendiri diatur dalam Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut ini syarat caleg DPR/DPRD, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi (MK):
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Telah berumur 21 tahun atau lebih;
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan RI;
5. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
6. Berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MA Kejuruan, atau sederajat;
7. Setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidanal
9. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Baca juga: KPU RI Buka Penerimaan Pengajuan Bacalon Anggota DPR untuk Pemilu 2024 Pada 1 Hingga 14 Mei
10. Terdaftar sebagai pemilih;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.