Rabu, 27 Agustus 2025

Pemilu 2024

Syarat Daftar Caleg DPR Pemilu 2024, Dibuka Mulai Hari Ini hingga 14 Mei 2023

Simak syarat daftar caleg DPR/DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. Pendaftaran dibuka mulai Senin (1/5/2023) hari ini hingga Sabtu (14/5/2023).

Warta Kota/Yulianto
Ketua DPR RI Puan Maharani Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Simak syarat daftar caleg DPR/DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. Pendaftaran dibuka mulai Senin (1/5/2023) hari ini hingga Sabtu (14/5/2023). 

Waktu: Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

Baca juga: KPU: Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR Mulai 1-14 Mei 2023, Harus Dapat Persetujuan DPP

Syarat Caleg DPR/DPRD

Setidaknya hanya 49 anggota DPR RI yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (14/3/2023).
Setidaknya hanya 49 anggota DPR RI yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (14/3/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Selain dokumen yang harus dipersiapkan oleh parpol, caleg DPR/DPRD juga harus memenuhi persyaratan jika ingin mendaftar sebagai wakil rakyat.

Syarat caleg DPR/DPRD sendiri diatur dalam Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut ini syarat caleg DPR/DPRD, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi (MK):

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Telah berumur 21 tahun atau lebih;

3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

4. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan RI;

5. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

6. Berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MA Kejuruan, atau sederajat;

7. Setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidanal

9. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Baca juga: KPU RI Buka Penerimaan Pengajuan Bacalon Anggota DPR untuk Pemilu 2024 Pada 1 Hingga 14 Mei  

10. Terdaftar sebagai pemilih;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan