Pemilu 2024
Syarat Daftar Caleg DPR Pemilu 2024, Dibuka Mulai Hari Ini hingga 14 Mei 2023
Simak syarat daftar caleg DPR/DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. Pendaftaran dibuka mulai Senin (1/5/2023) hari ini hingga Sabtu (14/5/2023).
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Sri Juliati
11. Bersedia bekerja penuh waktu;
12. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
13. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuang perundang-undangan;
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
14. Menjadi anggota parpol peserta Pemilu;
15. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan;
16. Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.