Bawaslu, KPU dan DKPP akan Bertemu Bahas PKPU Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Pembahasan soal keterwakilan, harus kembali diperiksa apakah benar seperti yang diisukan yakni berlawanan dengan Undang-Undang atau tidak misalnya
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Eko Sutriyanto
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Pengaturan tersebut lalu diikuti dengan penerbitan Keputusan KPU No. 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang lebih rinci mendetilkan implementasi dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tersebut.
Berita Terkait
Baca Juga
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
![]() |
---|
Tok! MK Tegaskan Bawaslu Berwenang Putuskan Pelanggaran Pilkada |
![]() |
---|
KPK Periksa Ketua KPU Lamongan-Bawaslu Gresik soal Alur Pengajuan Dana Hibah Jatim |
![]() |
---|
Anggota Bawaslu Jambi Diduga Tabrak Lari, Hantam Mobil di Depan Showroom |
![]() |
---|
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.