Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua
Jika temuan itu masuk kategori dugaan pelanggaran pemilu, maka selanjutnya kasus tersebut di proses ke tahap berikutnya di Pilgub Papua
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bakal menindaklanjuti semua temuan kejanggalan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua 2024, yang digelar Rabu (6/8/2025).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, sudah memerintahkan semua jajaran pengawasan lapangan untuk mencatat setiap kejadian khusus sebagai laporan awal. Perihal apakah kejadian itu memiliki dugaan pelanggaran, akan dikaji kemudian.
"Harus segera ditindaklanjuti langkah - langkah tercepatnya, apakah nanti kejadian khusus itu mengarah pada suatu pelanggaran atau tidak, nanti Bawaslu, bisa melakukan satu kajian untuk ditindaklanjuti dan didalami apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," kata Puadi usai meninjau 3 TPS di Sentani, Jayapura, Rabu.
Baca juga: Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan
Perihal angka temuan, Puadi masih belum menerima jumlah pasti. Nantinya setiap laporan awal dari tim pengawasan lapangan akan lebih dulu dilakukan pendalaman.
Jika temuan itu masuk kategori dugaan pelanggaran pemilu, maka selanjutnya kasus tersebut di proses ke tahap berikutnya.
"Kami penyelenggara masih dalam proses kajian dan pendalaman, jadi manti kita akan sampaikan apabila nanti ada proses dari hasil temuan di lapangan," katanya.
PSU Pilgub Papua di 9 Kabupaten/Kota
Sebagai informasi Pemungutan suara ulang atau PSU Pemilihan Gubernur Papua digelar pada Rabu (6/8/2025).
Ada 2 pasangan calon yang berkontestasi. Mereka adalah paslon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano - Constant Karma, dan paslon nomor urut 2 Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen.
Baca juga: KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura
Adapun PSU ini hanya dilaksanakan di 9 kabupaten/kota di Papua, dengan jumlah pemilih sekitar 750.000 orang.
Ada sebanyak 2.023 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 kabupaten dan kota dalam PSU Pilkada Papua.
TPS terbagi dalam kategori kurang rawan 546 TPS, rawan 1.031 TPS, dan sangat rawan 246 TPS. Personel dikerahkan untuk mengawal distribusi logistik lewat jalur darat, laut, udara, dan sungai.
Sebanyak 8.884 personel gabungan dikerahkan melalui Operasi Mantap Praja Cartenz 2025. Rinciannya, 3.385 personel Polri, 720 personel TNI, dan 4.779 anggota Linmas diterjunkan ke 2.023 TPS di 9 kabupaten/kota.
MK Perintahkan PSU Pilgub Papua
PSU ini digelar berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil Pilgub Papua 2024.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai, lantaran syarat pencalonannya tidak sah.
Baca juga: PSU Pilkada Papua, Boven Digoel & Barito Utara Digelar 6 Agustus, Paslon Diganti
Ini karena dokumen pernyataan soal tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih milik Yermias dikeluarkan oleh lembaga negara yang bukan berasal dari domisili bersangkutan.
Sehingga MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang yang tetap diikuti 2 paslon, di mana parpol pengusung paslon nomor urut 1 mengganti Yermias dengan kandidat lain. Pemungutan suara ulang diperintahkan paling lama 180 hari sejak putusan dibacakan atau jatuh pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Pilkada Serentak 2024
Wamenko Polkam: Persiapan PSU Pilkada di Papua, Boven Digoel, hingga Barito Utara Sudah 100 Persen |
---|
Wamendagri: Jangan Sampai PSU Lagi, Mitigasi Harus Tuntas |
---|
Ketua KPU RI Ungkap Dinamika Baru Pilkada Kabupaten Bangka: Dari Calon Tunggal Menjadi 5 Paslon |
---|
DKPP Ungkap 5 Masalah Krusial Pilkada 2024 Jelang Pemungutan Suara Ulang Terakhir |
---|
PSU Pilkada Papua, Boven Digoel & Barito Utara Digelar 6 Agustus, Paslon Diganti |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.