Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

NasDem Tanggapi Informasi Denny Indrayana Soal Putusan MK: Publik Jangan Diam!

Taufik Basari minta publik tak boleh diam soal informasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua DPP Nasdem Taufik Basari atau akrab disapa Tobas saat ditemui usai acara diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023). Taufik Basari meminta publik tidak boleh diam soal adanya informasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau campuran.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari meminta publik tidak boleh diam soal adanya informasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau campuran. 

Adapun informasi itu pertama kali dihembuskan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Dalam informasi yang diterimanya, MK disebut akan memutuskan gugatan terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Publik jangan diam, jangan biarkan hak rakyat direnggut. Demokrasi tidak boleh mundur," kata Taufik kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Taufik pun mengharapkan informasi dari Denny Indrayan itu tidak benar.

Sebab, keputusan itu nantinya akan merenggut hak rakyat dalam Pemilu 2024.

"Dengan pelaksanaan pemilu sistem terbuka sejak tahun 2009, rakyat mendapatkan tambahan hak berupa hak untuk mengetahui siapa calon anggota DPR yang akan diberikan kepercayaan suaranya, bagaimana kualitas dan rekam jejaknya dan dapat menagih amanat yang telah diberikan langsung kepada anggota yang terpilih," jelasnya.

Baca juga: Ragam Komentar soal Isu Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 yang Dilontarkan Denny Indrayana

Ia menuturkan bahwa masalah tersebut tidak lagi soal kepentingan partai-partai politik atau para calon legislatif saja.

Akan tetapi, sebenarnya lebih soal kepentingan rakyat dan hak yang terenggut. 

"Menurut saya publik tidak boleh diam ketika haknya direnggut tapi harus berteriak dan mempertahankan hak yang telah didapatkannya ini," jelasnya.

"Sekali lagi, saya berharap info Prof Denny Indrayana keliru, karena semestinya hasil musyawarah Hakim Konstitusi tidak boleh beredar keluar," sambungnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan