Pemilu 2024
KPU akan Tindaklanjuti Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024 Jika Sudah Dapat Info Lengkap
KPU RI bakal menindaklanjuti ihwal aliran dana peredaran narkoba yang digunakan untuk Pemilu 2024 jika sudah mendapatkan informasi yang lengkap.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menindaklanjuti ihwal aliran dana peredaran narkoba yang digunakan untuk Pemilu 2024 jika sudah mendapatkan informasi yang lengkap.
Hingga saat ini, Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya masih belum tahu aliran dana itu terfokus dalam hal seperti apa, termasuk nominalnya.
"Saya enggak tahu kategorinya, informasi yang disampaikan itu masih sebatas terputus kan, belum terlalu detail, termasuk besarannya, termasuk dari mana di mana," ujar Afif, sapaan akrabnya, ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
"Pasti kami akan kami tindaklanjuti jika ada informasi, yang pasti kan kalau dari mekanisme pelaporan dana kampanye dan seterusnya mekanisme sudah kita atur," tambahnya.
Lebih lanjut, Afif mengaku belum dapat memastikan apakah dana tersebut ilegal atau tidak. Sebab hingga saat ini masih belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Yang pasti kalau pun dianggap dana yang ilegal tentu harus ada putusan pengadilan benar bahwa dan ini melanggar atau tidak dari sumber yang diperbolehkan. Sifatnya kami hanya masih mendapat informasi awal," tutur Afif.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Dugaan adanya aliran dana jaringan narkoba tersebut didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif dalam waktu belakangan.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Ini Hasil Pemetaan Polri soal Dugaan Indikasi Aliran Dana Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024
Meski begitu, Jayadi tidak merinci terkait sejumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba.
Termasuk soal rincian aliran dana yang diduga untuk mendukung kontestasi di pesta demokrasi tersebut.
Jayadi hanya menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk dengan aliran dananya.
Salah satunya dengan menggelar rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali yang digelar 24-25 Mei 2023.
"Betul, dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.