Rabu, 27 Agustus 2025

Pilpres 2024

Kata Ketua Mahkamah Konstitusi soal Batas Usia Cawapres Diputuskan Sebelum Pendaftaran di KPU

Saat ini MK tengah menggelar sidang perkara uji materiil mengenai batasan usia capres dan cawapres.

YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Saat ini MK tengah menggelar sidang perkara uji materiil mengenai batasan usia capres dan cawapres. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka suara mengenai peluang perkara uji materiil batas usia calon wakil presiden (cawapres) diputuskan sebelum pendaftaran di KPU RI.

Anwar mengatakan perkara uji materiil batas usia cawapres akan diputuskan tergantung pihak-pihak terkait.

"Itulah tergantung dari para pihak-pihak baik DPR maupun pemerintah, utama pemohon," kata Anwar saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Soal Waktu Putusan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Sebut Tak Bisa Diprediksi

Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa memprediksi kapan perkara tersebut diputuskan.

"Susah diprediksi. Yang pasti para pihak mengajukan ahli dan saksi," ujar Anwar.

Anwar menuturkan pihaknya akan menggelar sidang lanjutan pada 22 Agustus 2023 mendatang.

"Rencana sidang berikut tanggal 22 kalau tidak salah, hari Selasa. Nanti ikuti saja sidangnya," ungkapnya.

Adapun saat ini MK tengah menggelar sidang perkara uji materiil mengenai batasan usia capres dan cawapres.

Gugatan ini dilayangkan tiga pihak, yakni pihak pertama adalah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

Kedua, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan