Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2024

Kabar Gibran Berpotensi Kuat Jadi Cawapres Ganjar Pranowo Kejutkan PPP

Kata Tokan, disebutnya nama putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu menciptakan efek kejut bagi PPP.

kolase tribunnews
Foto Gibran mengenakan baju seragam petugas parkir. Puan Maharani menyebut nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bakal dipertimbangkan sebagai cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Puan Maharani menyebut nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bakal dipertimbangkan sebagai cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

"Kami mencermati hal tersebut," kata Puan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8).

Namun, Puan mengatakan ada syaratnya yakni jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi soal usia capres-cawapres.

"Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan soal progres persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres. "Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputus. "InshaAllah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya.

Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada. Lebih lanjut, Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.

"Enggak ada, siapa yang bisa mendesak," tegas Anwar.

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia Capres-Cawapres ini. Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni:

  1. Wali Kota Bukittinggi Erman Safar,
  2. Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa,
  3. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak,
  4. Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, 
  5. Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika. Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Nama Wali Kota Surakarta belakangan memang sering disebut-sebut. Kekinian Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto membuka suara mengenai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak hadir dalam acara konsolidasi kepala daerah partainya di Semarang, Jawa Tengah.

Hasto membantah isu Gibran tak hadir lantaran kedekatannya dengan bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto. "Tidak ada kaitannya," kata Hasto.

Dia menjelaskan pihaknya telah melibatkan Gibran dalam berbagai kegiatan, termasuk untuk pemenangan Ganjar Pranowo.

"Mas Gibran kan hadir di sini, bahkan memimpin diskusi tentang pemenangan Pak Ganjar," ujar Hasto.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan