Pilpres 2024
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK Disebut Timbulkan Tafsir Liar Ambisi Jokowi Loloskan Gibran
Uji materiil soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/8)
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
Tangkapan Layar Kompas TV dan Tribunnews.com
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan ayahnya Presiden Joko Widodo.
Adapun perkara yang diajukan ialah nomor 29/PUU-XXI/2023 oleh PSI yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. Digabung juga sidang 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang meminta usia capres/cawapres 40 tahun atau pernah menjabat di bidang pemerintahan. Serta perkara 55/PUU-XXI/2023 juga digabung yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah. Mereka meminta agar capres/cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Tags
Uji Materiil
calon presiden
calon wakil presiden (cawapres)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Gibran Rakabuming Raka
Berita Terkait
Berita Terkait
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.