Pilpres 2024
Surya Paloh Tahan Anak Buahnya Laporkan SBY ke Bareskrim Polri, Demokrat Sebut Keputusan yang Benar
Partai Demokrat menilai pernyataan dari SBY merupakan bukan termasuk ke dalam ranah hukum pidana.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menanggapi Partai NasDem yang batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) hari ini.
Adapun Partai NasDem batal melaporkan SBY karena perintah Ketum NasDem Surya Paloh. Tak hanya itu, NasDem juga dilarang oleh Anies Baswedan selaku bacapres dari koalisi perubahan.
Menurut Hinca, keputusan Surya Paloh sudah tepat tidak melanjutkan laporan itu. Sebab, pernyataan dari SBY merupakan bukan termasuk ke dalam ranah hukum pidana.
Baca juga: Siapa Ahmad Sahroni? Kader NasDem Batal Laporkan SBY ke Bareskrim soal Berita Bohong
"Saya kira apa yang diambil sikap Pak Surya Paloh untuk tidak melaporkan itu sudah benar. Karena ruang yang kemarin itu ruang politik, yang namanya politik adalah ruang publik, bukan ruang delik, bukan ruang hukum pidana," kata Hinca dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Ia menuturkan bahwa ruang demokrasi sejatinya tidak boleh diadili. Menurutnya, demokrasi seharusnya menjadi ajang untuk beradu argumentasi.
"Karena itu ruang demokrasi, nah ruang demokrasi itu jangan diadili, demokrasi itu adu argumentasi, karena itu, niat untuk melaporkan ke bareskrim itu menurut saya tidak tepat, sangat tidak tepat, itu melanggar konsep ruang demokrasi kita," jelasnya.
"Kalau pak Surya Paloh meminta kepada kadernya untuk tidak jadi melaporkan, itu benar. Karena memang ini sekali lagi ruang publik, ruang demokrasi, ruang menyampaikan gagasan dan pikiran. Gak ada delik dalam ruang demokrasi," sambungnya.
Lebih lanjut, Hinca menambahkan bahwasanya tidak ada mens rea atau niat jahat dari SBY terkait pernyataannya tersebut.
"Jadi tidak mens rea, tidak ada niat jahat, tidak ada niat buruk dari ruang publik yang kami bangun kemarin. Itu lebih pada ruang bagi kami untuk berdiskusi berdialog sesama anggota kader partai dan publik, karena publik bertanya, karena itu harus dijelaskan," bebernya.
"Oleh karena itu yang paling bagus, kalau ada yang hendak benar di situ dijawab aja di ruang publik juga. Jadi karena itu, saya sebutnya kata-kata sambutlah dengan kata-kata, kalimat sambutlah dengan kalimat, argumentasi sambutlah dengan argumentasi, bukan delik," lanjutnya.
Sebelumnya, Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni batal membuat laporan polisi terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri.
Sejatinya, Sahroni secara pribadi bakal melaporkan SBY buntut pernyataannya yang menyebut jika Bacapres Anies Baswedan akan disandingkan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Secara pribadi bukan secara institusi atau organisasi, atau organisasi atau sebagai jabatan DPR saya ingin melaporkan seseorang petinggi Demokrat, terkait apa yang diucapkan pada tanggal 25 Agustus bahwasanya saya ada di dalam ruangan itu," kata Sahroni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).
"Mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh pak SBY bahwa Anies AHY akan dideklarasikan awal September," sambungnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.