Pemilu 2024
Kaji Dugaan Pelanggaran Zulhas Bagi Uang, Bawaslu Ingatkan Peran Pejabat Negara dalam Tahapan Pemilu
Bawaslu akan dalami aksi Zulhas bagi-bagi uang itu direkam dan diunggah di akun resmi media sosial (medsos) TikTok PAN.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali mengingatkan ihwal pejabat negara tidak boleh mengambil tindakan yang menguntuknyanya sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
“Nah ini yang kita harus selalu mengingatkan partai politik sebagai peserta pemilu, termasuk mengingatkan pejabat negara,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di kawasan Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
“Pejabat negara itu kan tidak boleh dia melakukan tindakan yang menguntungkan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan terlihat membagikan uang kepada warga.
Aksi Zulhas bagi-bagi uang itu direkam dan diunggah di akun resmi media sosial (medsos) TikTok PAN.
Baca juga: Soal Zulhas Bagi-bagi Uang ke Nelayan, PAN Sebut Bentuk Kepedulian, Bawaslu akan Cek
Saat ini Bawaslu tengah melakukan kajian untuk memastikan apa atribusi Zulhas saat ia membagikan sejumlah uang itu.
“Apakah misalnya untuk yang Pak Zulhas, apakah beliau ini melakukannya atas nama ketua umum partai? Atas nama partai? Kan jelas, siapa saja peserta pemilu saat ini sudah jelas,” tuturnya.
“Nanti kami akan lakukan kajian karena kan kami juga punya aturan ya,” sambung Lolly.
Regulasi yang dimaksud Lolly itu menyatakan seseorang tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan sebagai pejabat negara.
Baca juga: PAN soal Viral Zulhas Bagi-bagi Uang Gocapan: Itu Bentuk Kepedulian Terhadap Masyarakat
“Kalau pejabat negara kan dari ujung rambut sampai ujung kaki melekat. Lalu gimana situasi hari ini? Itu yang menjadi kajian,” tuturnya.
Meski video itu diunggah di akun medsos partai, tentu Bawaslu harus tetap melakukan kajian secara penuh berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Pemilu.
“Itu yang nanti akan dilakukan kajian mendalam oleh Bawaslu karena Bawaslu tidak boleh melakukan kajian sepotong-sepotong,” tandas Lolly.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.