Pilpres 2024
PSI Sebut 2 Syarat untuk Beri Dukungan ke Bakal Capres di Pilpres 2024
PSI membeberkan ada dua syarat untuk mendukung bakal calon presiden (capres) tertentu di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasanudin Aco
PSI Sebut Ada 2 Syarat untuk Beri Dukungan ke Bacapres
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membeberkan dua syarat untuk mendukung bakal calon presiden (capres) tertentu di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Grace mengatakan yang pertama PSI ingin melihat lebih dulu siapa bakal calon wakil presiden (cawapres) yang dipilih.
Kedua, koalisi benar-benar komitmen melanjutkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi buat PSI yang penting kalau sudah jelas dan cawapres atau koalisi komitmen untuk melanjutkan program-program Pak Jokowi, dan itu semua sudah clear, kami akan juga datang dengan keputusan akhir,” ujar Grace di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Belum Pakai Seragam Setelah Resmi Jadi Ketua Umum, Kaesang: Teman-Teman PSI Tak Ada yang Protes
Grace menekankan PSI tidak memberikan batas waktu guna menentukan dukungan di Pilpres 2024.
Pasalnya, Grace mengatakan PSI bukan partai politik (parpol) yang masuk ke parlemen.
Artinya, PSI tak punya jatah kursi untuk membantu persyaratan pengusungan bakal capres-cawapres.
Grace juga mengingatkan bahwa Jokowi meminta PSI tak terburu-buru mengambil keputusan.
"Kalau sekarang kan masih cair sekali. Jadi kata Jokowi, 'Ojo kesusu'. Jadi kami setuju,” pungkas G
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.