Pilpres 2024
Singgung Nama Gibran, PKB dan Pengamat Ingatkan MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Putusan perkara uji materiil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) disebut telah difinalisasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Putusan perkara uji materiil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) disebut telah difinalisasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/10/2023).
Hal tersebut memicu komentar dari Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal dan pengamat politik, Airlangga Pribadi Kusman.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres sudah Difinalisasi
Cucun berpendapat, putusan MK tersebut bisa dianggap membuka jalan bagi sosok tertentu untuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres), misalnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
“MK ini di ujung, satu sisi kenapa proses ini tidak dari jauh hari diatur oleh lembaga yang mengatur regulasi dari undang-undang pemilu, apakah perlu mengamandemen regulasinya. Tapi, karena tugas MK menerima yang jadi keinginan kelompok masyarakat,” ujar Cucun di DPP PKB, Senen, Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.
“Namun kita menyayangkan kenapa keputusan ini dilakukan di ujung, membuat satu keputusan yang seolah terpaksa diputuskan,” terangnya.
Meski begitu, Cucun tak mempermasalahkan dukungan publik yang ingin Gibran menjadi bacawapres pendamping Prabowo Subianto selaku bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Namun, Cucun menekankan agar putusan MK terkait batas usia cawapres bisa ditafsirkan secara jelas.
“Harus menjadi satu keputusan yang tidak mengambang, (menimbulkan) spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

Ia pun kemudian menegaskan bahwa bacapres dan bacawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak gentar jika akhirnya Gibran maju mendampingi Prabowo.
“Namanya pertarungan, semua jangan sampai merasa ada ketakutan dan hadapi dengan riang gembira,” kata Cucun.
Senada dengan Cucun, Airlangga Pribadi Kusman mengingatkan MK berhati-hati dalam memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres menjelang Pemilu 2024.
"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Menurut pengamat dari Universitas Airlangga (Unair) itu, tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.
Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi.
Ia mengingatkan Ketua MK Anwar Usman dan rekan hakim yang lain dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.
"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah muruah dari Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Ia menilai jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan.
Apalagi, secara kebetulan Gibran yang disebut-sebut bakal dipinang oleh salah satu bacapres, yaitu Prabowo Subianto merupakan putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Maka sorotan juga akan berpengaruh pada muruah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya," ucap Airlangga.
Untuk itu, ia menyarankan apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, hendaknya disertai catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai.
"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," kata Airlangga Pribadi.

Kata Anwar Usman
Sebelumnya, informasi mengenai putusan perkara uji materiil batas usia capres-cawapres yang telah difinalisasi disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman.
"Ini finalisasi," kata Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023) malam.
Sementara itu, Anwar menyampaikan, pada sidang putusan nanti, formasi hakim konstitusi akan hadir dengan lengkap.
"Ya, kalau enggak ada halangan, ya, insya Allah (hadir semua)," ungkap Anwar.
Kemudian berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang terpampang di situs resmi MK, diketahui bahwa putusan tersebut akan dibacakan pada Senin (16/10/2023).
Pengucapan putusan tersebut akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Para Pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Di antara beberapa nomor perkara tersebut mengusulkan petitum yang berbeda-beda.
Ada yang meminta diatur batas usia minimal capres-cawares, ada juga yang meminta diatur batas maksimal usianya, dan ada juga usulan-usulan lainnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres, mulai 19-25 Oktober 2023.
Sedangkan, penetapan pasangan calon bakal dilakukan pada 13 November 2023.
Kemudian sebagai informasi, saat ini usia Gibran Rakabuming Raka baru menginjak 36 tahun.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti Ifhami/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com/Tatang Guritno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.