Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2024

Soal Putusan MK Batas Usia Capres-cawapres, Mahfud MD: Tidak Usah Meramal Nanti Salah Lagi

Mahfud enggan mengomentari hal tersebut lantaran perkaranya belum diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Taufik Ismail
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Mahfud MD, angkat bicara mengenai adanya kekhawatiran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan batas usia Capres-Cawapres yang akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober mendatang. 

Para Pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Di antara beberapa nomor perkara tersebut mengusulkan petitum yang berbeda-beda. Ada yang meminta diatur batas usia minimal capres/cawapres, ada juga yang meminta diatur batas maksimal usianya, dan ada juga usulan-usulan lainnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres, mulai 19-25 Oktober 2023. Sedangkan, penetapan pasangan calon bakal dilakukan, pada 13 November 2023.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan