Sabtu, 9 Agustus 2025

Pilpres 2024

Kata Mereka yang Mendukung Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Diturunkan dari 40 Tahun

Sejumlah pihak menyuarakan dan mendukung batas minimum usia capres/cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun yang akan diputus MK.

Kolase Tribunnews
[Dari kiri ke kanan] Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar. Berikut kata sejumlah politisi yang mendukung batas usia minimum Capres-Cawapres diturunkan dari 40 tahun. 

Pada sidang 23 Mei 2023, kuasa hukum Partai Garuda, Desmihardi, menyebut banyak kepala daerah yang usianya di bawah 40 tahun punya potensi dan pengalaman dalam pemerintahan.

"Di sisi lain, banyak pula anggota dewan yang menjabat di 2019-2024 yang usianya di bawah 40 tahun. Sebut saja Hillary Brigitta Lasut, usianya 23 tahun, dan Andrian Jopie Paruntu yang berusia 25 tahun," ucap Desmihardi dikutip dari situs MK

Desmihardi juga membandingkan aturan negara lain seperti Amerika Serikat, yang memiliki aturan usia minimal calon presiden adalah 35 tahun.

"Tidak sedikit jabatan presiden atau wakil presiden yang dijabat warga negara berusia di bawah 40 tahun. Gabriel Boric, Presiden Chile, usianya 35 tahun; atau Mahamat Deby, Presiden Chad, yang berusia 38 tahun," lanjutnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Gibran Tak Secara Gamblang Tolak Tawaran Jadi Cawapres Prabowo: Malu tapi Mau

3. Erman Safar dan Pandu Kesuma

Profil Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, diduga menyebarkan hoaks soal kasus inses di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar. (Sumber:TribunSumsel.com)

Erman Safar dan Pandu Kesuma tercantum sebagai pemohon perubahan aturan batas minimum usia capres/cawapres dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.

Erman Safar merupakan Wali Kota Bukittingi.

Sementara Pandu Kesuma Dewangsa merupakan Wakil Bupati Lampung Selatan.

Keduanya meminta usia capres boleh di bawah 40 tahun sepanjang punya pengalaman di pemerintahan.

"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara'," demikian petitum permohonan Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa, dilansir laman MK.

4. DPP Gerindra

Logo Gerindra
Logo Gerindra (mestarianyhabie.org)

Menurut Partai Gerindra, pengalaman menjabat sebagai penyelenggara negara tidak kalah penting ketimbang usia minimum mencalonkan diri capres dan cawapres.

Dilansir Kompas.com, itu disampaikan Gerindra dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 di MK, terkait gugatan syarat usia minimum capres-cawapres.

Gerindra sebelumnya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini karena mengeklaim diri sebagai partai politik yang memperhatikan hak konstitusional generasi muda berkecimpung di kancah politik.

"Pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian (atas) persyaratan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden sepajang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara," kata pengacara Gerindra, Raka Gani Pissani, mewakili DPP Partai Gerindra, 8 Agustus 2023 di persidangan.

"Walaupun usianya di bawah 40 tahun, (pengalaman sebagai penyelenggara negara) sudah sepatutnya dipersamakan dengan usia minimum sebagaimana dipersyaratkan," lanjutnya.

Gerindra menilai penetapan batas usia minimum 40 tahun untuk mengajukan diri sebagai capres-cawapres kurang rasional.

Sebab, undang-undang sebelumnya mengatur batas usia tersebut hanya 35 tahun.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan