Pilpres 2024
KPU Belum Dapat Surat Pemberitahuan Resmi dari AMIN Soal Daftar Capres Cawapres
Jika hendak mendaftar, Idham menegaskan parpol pengusung wajib mengajukan surat pemberitahuan kepada KPU.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) untuk mendaftar sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Secara resmi, KPU belum menerima surat pemberitahuan dari parpol ataupun gabungan partai politik, jadi secara resmi belum ada," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada awak media, Jumat (13/10/2023).
Jika hendak mendaftar, Idham menegaskan parpol pengusung wajib mengajukan surat pemberitahuan kepada KPU.
Termasuk pemberitahuan jika ingin membawa rombongan pada saat mendaftar capres cawapres.
"Tadi kami sudah sampaikan, H-1 LO partai yang ditunjuk oleh partai atau gabungan partai politik mengajukan surat pemberitahuan kepada KPU," ujarnya.
Selain itu, parpol pengusung harus memberikan tahu apakah pihakanya akan mendaftar dengan membawa iring-iringan konvoi hingga pendukung.
Semua harus disampaikan ujar Idham, mengingat pihaknya juga harus berkomunikasi dengan Polri dalam hal proses pengamanan.
Sebagaimana diketahui, Cak Imin sebelumnya mengatakan akan mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023. Cak Imin memohon doa restu seluruh pihak agar 'pernikahannya' dengan Anies segera terdaftar.
"Insyaallah kita akan ke KPU tanggal 19 Oktober yang akan datang, mohon doanya mohon restunya semoga nikah siri ini menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah," kata Cak Imin saat menghadiri silaturahim bersama kiai dan nyai di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Islam Jember, Jawa Timur, Kamis (28/9/2023).
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.