Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2024

Malam Ini Prabowo dan Para Ketua Umum KIM Rapat Bahas Cawapres, Gibran Masuk Jadi Kandidat

KIM akan membahas sosok bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Jumat (13/10/2023).

Penulis: Nuryanti
Instagram @prabowo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto saat makan malam di angkringan Omah Semar, Solo, Jumat (19/5/2023). KIM akan membahas sosok bakal cawapres Prabowo Subianto, Jumat (13/10/2023). 

"Instruksi secara khusus (dari pusat) mah enggak ada."

"Jadi kita sudah sepakat, DPC Gerindra Kota Depok mendorong dan mendukung Pak Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Bapak Haji Prabowo Subianto sebagai cawapres nanti," katanya, Kamis, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Jelang Putusan MK, Organisasi Sayap Gerindra Kalsel Ikut Deklarasikan Pasangan Prabowo-Gibran

Adapun keputusan dukungan itu sebagaimana hasil komunikasi yang dilakukan dalam Rapat Pimpinan Cabang DPC Gerindra Kota Depok, Selasa (10/10/2023).

Setelah pertemuan itu, hasil komunikasi akan disampaikan dalam bentuk surat kepada DPD Gerindra Jawa Barat.

Diketahui, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menguat dalam bursa cawapres Prabowo.

Gibran pun mengakui Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P)."

"Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," ungkap Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).

Namun, Gibran mengaku terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

Baca juga: Makin Panas Kini Gibran Diserang Sindiran Soal Mahkamah Keluarga

Baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. (Kompas.com/Nansianus Taris)

Di sisi lain, sejumlah pihak khawatir Mahkamah Konstitusi (MK) dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Jokowi.

Jika gugatan di MK dikabulkan, Gibran dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.

MK diketahui akan membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah) (Kompas.com/Vitorio Mantalean/Wasti Samaria Simangunsong)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan