Pilpres 2024
Prediksi Peta Politik Setelah Putusan MK, Dua Putra Jokowi Kemungkinan Beda Dukungan di Pilpres 2024
Setelah MK membacakan putusan soal batas usia Capres-Cawapres, diprediksi akan ada perbedaan dukungan di antara putra Jokowi
Penulis:
Adi Suhendi
Sementara Gibran tetap akan di PDIP dan mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
"Kita dengar pidato pak Jokowi di Rakernas Projo itu perbedaan politik itu wajar, perbedaan politik itu biasa saja dalam demokrasi, perbedaan politik itu adalah hal biasa," ucapnya.
"Dengan demikian maka bahwa di keluarga saya berbeda pilihan politik, ibaratnya Kaesang PSI itu akan di posisi Prabowo, sementara Gibran tetap di PDIP, di posisinya Ganjar," imbuhnya.
Kemungkinan kedua, MK akan mengabulkan sepenuhnya atau sebagian atau dengan frasa tambahan.
Hal itu jelas bakal membuka peluang untuk Gibran menjadi cawapres.
Menurut Ari, situasi itu akan langsung disambut Prabowo untuk menjadikan Gibran sebagai cawapres.
Di sisi lain, Kaesang akan didorong mendukung Ganjar. Dengan begitu posisi Jokowi akan aman.
"Sehingga jika Gibran jadi cawapres Prabowo saya menduga Kaesang dan PSI akan diarahkan mendukung masuk ke Ganjar, karena kita tahu kan alasannya gampang, basis konstituen PSI-nya kan sebenarnya banyak lebih ke preferensi politik lebih banyak ke Ganjar," ucapnya.
"Itu adalah strategi jalan keluar yang memang akan mengamankan pak Jokowi dan dari semua drama politik ini bagaimana win win solution yang memang aman untuk Jokowi dan keluarganya," ujarnya.
Seperti diketahui, MK akan menggelar sidang putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023) besok.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (Tribunnews.com/ Igman/ Ibriza/ Fransiskus/ Fahmi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.