Minggu, 31 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gibran Tereliminasi dari Bursa Cawapres, Pengamat Sebut Empat Nama Calon Kuat Pendamping Prabowo

Ujang meyakini empat nama tersebut yang akan dipertimbangkan jadi cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju di Pilpres 2024.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin. Ujang Komarudin menilai dengan ditolaknya gugatan usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka keluar dari bursa cawapres Prabowo Subianto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai dengan ditolaknya gugatan usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka keluar dari bursa cawapres Prabowo Subianto.

Kemudian Ujang juga menilai saat ini ada empat nama kuat berpeluang mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak, Wapres: Pemerintah Terima Putusan MK

"Ketika Gibran tertutup karena MK memutuskan menolak gugatan usia capres-cawapres. Maka cawapres yang kuat mendampingi Prabowo yakni Erick Thohir, Khofifah, Yenny Wahid dan Airlangga Hartarto," kata Ujang dihubungi Senin (16/10/2023).

Ujang meyakini empat nama tersebut yang akan dipertimbangkan jadi cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju di Pilpres 2024.

"Nama-nama itu menjadi kuat dan kelihatannya akan menjadi pertimbangan bagi Koalisi Indonesia maju," tegasnya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi tolak gugatan PSI terkait batas usia capres-cawapres 35 tahun, apa pertimbangan hakim MK?

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik. 

"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan.

Baca juga: Selain Batas Usia, MK juga Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman Jadi Penyelenggara Negara

Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan