Pilpres 2024
Gibran Tereliminasi dari Bursa Cawapres, Pengamat Sebut Empat Nama Calon Kuat Pendamping Prabowo
Ujang meyakini empat nama tersebut yang akan dipertimbangkan jadi cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju di Pilpres 2024.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai dengan ditolaknya gugatan usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) otomatis nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka keluar dari bursa cawapres Prabowo Subianto.
Kemudian Ujang juga menilai saat ini ada empat nama kuat berpeluang mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak, Wapres: Pemerintah Terima Putusan MK
"Ketika Gibran tertutup karena MK memutuskan menolak gugatan usia capres-cawapres. Maka cawapres yang kuat mendampingi Prabowo yakni Erick Thohir, Khofifah, Yenny Wahid dan Airlangga Hartarto," kata Ujang dihubungi Senin (16/10/2023).
Ujang meyakini empat nama tersebut yang akan dipertimbangkan jadi cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju di Pilpres 2024.
"Nama-nama itu menjadi kuat dan kelihatannya akan menjadi pertimbangan bagi Koalisi Indonesia maju," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan.
Baca juga: Selain Batas Usia, MK juga Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman Jadi Penyelenggara Negara
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.