Minggu, 10 Agustus 2025

Mahkamah Konstitusi tolak gugatan PSI terkait batas usia capres-cawapres 35 tahun, apa pertimbangan hakim MK?

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas. MK merinci berbagai…

BBC Indonesia
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan PSI terkait batas usia capres-cawapres 35 tahun, apa pertimbangan hakim MK? 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas.

Dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (16/10), MK merinci berbagai pertimbangan hukum mereka, antara lain bahwa pengaturan batas usia minimal tersebut berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.

Atas putusan MK ini, Pasal 169 huruf q pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang dipersoalkan oleh PSI akan tetap berlaku. Pasal ini menentukan bahwa capres dan cawapres harus berusia setidaknya 40 tahun.

“Dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan putusan.

Dalam mempertimbangkan putusannya, MK merujuk perdebatan dalam proses perubahan UUD 1945 yang terjadi di MPR pada tahun 2000. Dalam risalah amandemen konstitusi itu, MPR sepakat bahwa batas usia merupakan materi yang akan diatur dengan UU.

Oleh karena itu, menurut MK, Pasal 169 huruf q pada UU 7/2017 tentang Pemilu “adalah pelaksanaan dari pasal 6 ayat 2 UUD, sehingga tidak melampaui kewenangan pembutan UU”.

MK juga menolak dalil yang diajukan PSI bahwa batas usia 40 tahun bagi capres-cawapres bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan. Menurut MK, sebagaimana diutarakan hakim Saldi Isra, kalaupun syarat umur itu diturunkan menjadi 35 tahun, syarat tersebut akan tetap menimbulkan persoalan.

“Jadi MK tidak dapat menentukan batas usia minimal karena memungkinkan adanya dinamika di kemudian hari. Jika MK menentukan batas usia capres-cawapres, fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan syarat batas usia minimal pejabat publik,” kata Saldi Isra.

Dalam kesimpulan lainnya, MK menyatakan ketentuan batas usia capres-cawapres tidak dapat disamakan dengan perubahan batas maksimal umur pimpinan KPK.

Dalam putusan terhadap batas usia minimal capres-cawapres ini, dua hakim konstitusi menyatakan ketidaksetujuan dan memberikan pendapat hukum berbeda (dissenting opinion). Keduanya adalah hakim Suhartoyo dan hakim Guntur Hamzah. Namun pendapat keduanya tidak memiliki kekuatan hukum atas putusan secara keseluruhan.

Apa saja pertimbangan lain MK?

Sebelum mengeluarkan putusan, MK telah membaca dan mendengar keterangan para pemohon, DPR dan pemerintah.

MK juga mendengarkan keterangan pihak terkait serta para ahli yang mereka ajukan. Pihak terkait ini antara lain Perludem, Komite Independen Pemantau Pemilu dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat.

Dalam mempertimbangkan putusan mereka, MK menyebut telah merunut pengaturan syarat usia capres-cawapres sejak era kemederkaan, berakhirnya Orde Lama, dan pemilu pada masa Orde Baru.

MK juga melacak risalah perdebatan dalam pembahasan perubahan UUD 1945, terutama mengenai persyaratan presiden yang tertuang dalam Naskah Komprehensif Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan