Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Ini Kata Jokowi Soal Kabar Gibran Akan Maju Jadi Cawapres Usai Keputusan Mahkamah Konstitusi

Jokowi menegaskan bahwa urusan kontestasi Pilpres merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik.

Kolase Tribunnews
Dari kiri ke kanan: Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan bahwa urusan kontestasi Pilpres merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ia tidak mencampuri urusan pencalonan Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Jokowi merespon isu putra sulungnya yang juga merupakan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming akan maju sebagai Cawapres setelah MK mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres.

"Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres," kata Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Senin, (16/10/2023).

Baca juga: Gibran Berpeluang Jadi Bacawapres, Anies Baswedan: Yang Penting Bawa Gagasan

Jokowi menegaskan bahwa urusan kontestasi Pilpres merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik.

Oleh karena itu terkait dengan isu Gibran akan maju sebagai Cawapres sebaiknya ditanyakan ke Parpol.

"Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah Parpol," katanya.

Sebelumnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dinilai bertujuan untuk mengakomodir Gibran maju di Pilpres 2024.

Pasalnya Gibran Masuk dalam bursa Cawapres Prabowo Subianto, namun terbentur aturan konstitusi karena belum berumur 40 tahun. Dengan adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres, maka Gibran dapat maju sebagai Cawapres.

Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Perkara yang diputuskan MK tersebut sebelumnya diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam permohonannya Ia meminta MK mengubah aturan mengenai batas usia Capres -Cawapres menjadi minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved