Pilpres 2024
Komentari Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD sebut Putusan MK Mengikat
Menko Pulhukam, Mahfud MD ikut memberikan tanggapannya soal putusan MK terkait gugatan batas usia Capres dan Cawapres.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD ikut mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia Capres dan Cawapres.
Mahfud MD mengatakan putusan yang dikeluarkan MK adalah putusan yang bersifat mengikat.
Sehingga kita harus siap untuk menerima apapun putusan MK soal gugatan batas usia Capres-Cawapres ini.
"Apapun kalau itu putusan MK itu mengikat, pokoknya kita harus siap dengan apapun," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/10/2023).
Diketahui hari ini Senin (16/10/2023), MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dikabulkannya gugagan tersebut mengartikan bahwa kepala daerah yang berusia 40 tahun tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Respons Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI: Hari Ini Lahirnya Oligarki Baru
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Gugagan tersebut dikabulkan karena dalam pertimbangan MK, aturan batas usia ini tidak diatur dengan tegas dalam UUD 1945.
Selain itu menurut MK, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk memiliki hak untuk dipilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres.
Baca juga: Pengamat Sebut Keputusan MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres untuk Kepentingan Gibran
Selanjutnya putusan sidang MK ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Sementara itu Hakim Guntur Hamzah menyebut, pandangan MK tersebut tidaklah salah karena telah sesuai dengan logika hukum serta tidak bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu menurut Guntur Hamzah, pandangan tersebut sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Baca juga: Drama di Balik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Berubah Saat Anwar Usman Hadiri Rapat
Diberitakan sebelumnya, Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.