Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Drama di Balik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Berubah Saat Anwar Usman Hadiri Rapat

Saldi Isra mengungkapkan perubahan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi saat Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK) Saldi Isra mengungkapkan perubahan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi saat Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang memutus perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Saldi menyatakan, mulanya dalam RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tanggal 19 September 2023 hanya dihadiri 8 dari 9 hakim konstitusi.

Dimana mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Sementara, Anwar Usman selaku Ketua MK tidak hadir dalam RPH 19 September itu.

"Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman," kata Saldi dalam Sidang putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hasil dari RPH saat itu ialah putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 terkait dengan gugatan batas usia capres-cawapres dari beberapa pihak ditolak dan tetap memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.

Baca juga: TPN Ganjar Presiden Nilai MK Melampaui Kewenangannya Usai Ketok Syarat Capres-Cawapres

Selanjutnya dalam RPH yang memutus perkara 90-91/PUU-XXI/2023 Anwar Usman terkonfirmasi hadir bersama dengan 8 hakim konstitusi lainnya.

"Beberapa hakim konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang telah memosisikan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan ‘ketertarikan’ dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023," kata Saldi.

Dari pembahasan atau putusan adanya perubahan di antara beberapa hakim konstitusi itu mulai terlihat tanda-tandanya.

Bahkan, kata Saldi Isra, hal itu menimbulkan adanya pembahasan yang alot.

Kata Saldi, perbedaan jumlah hakim konstitusi yang memutus perkara-perkara itu telah menimbulkan perbedaan yang signifikan.

Dimana sejatinya, jika merujuk pada penetapan keputusan nomor perkara 29-51-55/PUU-XII/2023 yang ditolak, maka seharusnya perkara 90/PUU-XII/2023 juga menghasilkan musyawarah yang sama.

Baca juga: Golkar Hormati Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Maju Capres Meski Usianya di Bawah 40 Tahun 

Tapi yang terjadi, justru dengan hadirnya Ketua MK Anwar Usman di RPH yang memutuskan perkara 90-91/PUU-XII/2023 hasilnya justru mengabulkan sebagian.

"Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel 'sebagian'. sehingga menjadi 'mengabulkan sebagian'," kata dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved