Selasa, 12 Agustus 2025

Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Gibran: Tidak Ada Tanggapan, Kalau Keputusan MK ya Tanya MK

Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung hari ini.

Editor: Dewi Agustina
X @PDI_Perjuangan via YouTube Kompas TV
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka enggan memberikan komentar tekait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan batas usia capres-cawapres. 

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Namun diungkap, ternyata ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.

Sementara putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Reaksi Gibran, Setelah Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Cawapres

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan